Ferdinand Umbu Kabalu, SE Merasa di Rugikan Pemberhentian Dari Kepala Bapeda, Mengajukan Gugatan Ke PTUN Lewat Kuasa Hukum Adv. Keba Pala Ndima, SH.M.Pd dan Partners

SERGAP.CO.ID

SUMBA TENGAH, || Dalam hal ini Ferdinand Umbu Kabalu,SE memberikan kuasa hukum kepada Adv.Keba Pala Ndima,SH.,M.Pd dan partners dengan ini penggugat mengajukan gugatan terhadap bupati Sumba Tengah disebut sebagai tergugat I dan kedua jabatan ketua komisi aparatur sipil negara sebagai tergugat II.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan ADV.Keba Pala Ndima,SH.,M.Pd beserta Partners menyampaikan pada media, yang menjadi obyek sengketa yang pertama” Surat keputusan bupati Sumba Tengah nomor BKPSDMD 800/1030/53/17/IX/2023 tentang pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana atas nama Ferdinat U.Kabalu,SE NIP.197212302001121007 pangkat/golongan ruang pembina utama muda dari jabatan pimpinan tinggi Pratama kepala badan perencanaan penelitian dan pengembangan daerah Sumba Tengah menjadi pejabat pelaksana.Surat kedua Ketua KASN nomor B 3830/JP 01/10/2023 hal surat jawaban KASN

Kepentingan hukum penggugat”bahwa penggugat merasa berkepentingan dirugikan karena penggugat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama kepala badan perencanaan peneliti dan pengembangan daerah kab.Sumba Tengah dengan terbit keputusan obyek sengketa yang membebaskan penggugat tanpa melalui prosedur tidak sesuai peraturan perundang-undangan merupakan hukum disiplin tingkat berat,sehingga penggugat tidak menduduki jabatan penggugat,”ungkap Keba Pala Ndima

Upaya administratif dan tenggang waktu”bahwa tergugat I sudah menerbitkan obyek sengketa I tanggal 8 September 2023,dan penggugat sudah mengajukan surat keberatan kepada tergugat I dan tergugat II tertanggal 12 September 2023,dan tergugat I telah menjawab keberatan penggugat dengan surat nomor BKPSDMD 800/1122/5317/IX/2023 tetanggal 26 September 2023 yang intinya menolak keberatan penggugat,dan tergugat II telah menjawab keberatan penggugat dengan surat nomor B 3830/JP 01/10/2023 tertanggal 7 Oktober 2023,perihal surat jawaban KASN surat obyek II,intinya tidak menjawab keberatan penggugat.

“Alasan Gugatan” bahwa tanggal 1 Pebruari 2003 penggugat diangkat menjadi pegawai negeri sipil dengan pangkat/golongan ruang penata muda IIIA dilingkup kerja kecamatan Umbu Ratunggay,kab.Sumba Tengah pada tanggal 21 Maret 2022 berdasarkan kepres RI nomor 00042/KEP/AA/15001/22 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil.Penggugat diangkat dari pembina tingkat I menjadi pembina utama muda dalam jabatan asisten adminstrasi umum terhitung tanggal 1 April 2022 Tanggal 30 Septembet 2022 berdasarkan keputusan bupati Sumba Tengah BKPSDMD 820/1524/5317/IX dalam /2022.Penggugat dalam jabatan asisten umum diberhentikan dan diangkat kembali sebagai kepala badan perencanaan,penelitian dan pengembangan daerah Sumba Tengah dan dilantik pada tanggal 4 Oktober Pada 8 September 2023 tergugat I menerbitkan surat keputusan bupati Sumba Tengah nomor BKPSDMD 800/1030/5317/IX/2023 tentang pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana.Dengan keputusan tersebut ditempatkan dan diturunkan kedalam jabatan pelaksana Keberatan penggugat,penjatuhan sanksi disiplin berat atas pelanggaran disiplin yang saya lakukan tidak profesional dan sangat subyektif,hukum disiplin ada alasan yang tepat,saya pada saat itu membantu mengantar teman yang sakit kebandara Lede Kalumbang (Tambolaka)benar

Tindakan tergugat I tersebut keliru dan salah menerapkan hukuman disiplin berat kepada penggugat,bertentangan dengan UU nomor 30 tahun 2014 Tetang administrasi pemerintah yaitu pasal 52 ayat (1) syarat sahnya keputusan huru b dibuat sesuai prosedur.Keputusan obyek I yang membebaskan penggugat dari jabatan tidak melalui prosedur dan pertimbangan dan tidak sesuai hukum peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang pegawai negeri sipil.UU nomor 5 tahun 2014 Tetang aparatus sipil negara.Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang pegawai negeri sipil,”uraian kuasa hukum Adv.Keba Pala Ndima

Lanjut ADV.Keba Pala Ndima,Bahwa Ferdinand Umbu Kabalu mendapat jabatan dari eselon 4B terendah sampai eselon 3A dan sudah kurang lebih 22 tahun masa kerja golongan di ASN.Jabatan dari eselon 4B sampai dengan jabatan eselon 3A diberikan oleh 4 masa kepemimpinan bupati,mulai dari bupati SB BPK Timo Langgar,Drs.Pote Leba,pejabat bupati Sumba Tengah Drs.Umbu Saga Anakaka,dan terakhir bupati Drs.Umbu Sappy Pateduk periode 2018-2023.Drs.Paulus S.K.Limu yang memberikan promosi ke eselon 2B dijabatan asisten administrasi umum dan kepala Bapelitbangda kabupaten Sumba Tengah dan beliau memberikan SK non Job dari jabatan tersebut,”tutur Keba Pala Ndima pada media

(MSS**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *