Kemenkumham Raih Penghargaan Prestisius dalam Anugerah Pengadaan 2023

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih prestasi gemilang dalam Anugerah Pengadaan 2023 yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kemenkumham berhasil menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai mencapai 95,77, yang sangat baik.

Bacaan Lainnya

Penghargaan ini diserahkan secara langsung kepada Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Reinhard Silitonga, dalam sebuah acara yang digelar di Ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta. Saat menerima penghargaan tersebut pada Selasa (7/11/2023), Reinhard Silitonga menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian ini.

Menurut Plh. Sekjen Kemenkumham, penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras seluruh jajaran di Kemenkumham yang menangani pengadaan barang/jasa (barjas). Reinhard Silitonga berharap bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi seluruh tim Kemenkumham untuk terus bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Selain menjadi pengakuan atas kualitas tata kelola pengadaan Kemenkumham, prestasi ini juga menandai peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, Kemenkumham memperoleh nilai ITKP sebesar 81,8, yang dianggap baik, dan berada di posisi kedua terbaik.

Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) adalah salah satu komponen penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi (RB) dan memperhitungkan parameter seperti pemanfaatan sistem pengadaan, kualifikasi dan kompetensi SDM PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa), serta tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Prestasi gemilang Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023 adalah bukti nyata dari komitmen mereka terhadap tata kelola yang baik dan layanan yang berkualitas, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *