SERGAP.CO.ID
KABUPATEN BANDUNG. || Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Nomor 575 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung.
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir.
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh DISINI
Surat Keputusan Penetapan DCT dapat diunduh DISINI
https://jdih.kpu.go.id/jabar/bandung/detailkepkpuk-524e5431525539455a79557a5241253344253344
Pengumuman serta data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Bandung dapat dilihat juga melalui portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/
Ingat! Rabu, 14 Februari 2024 datang dan gunakan hak pilihmu di TPS, nyoblosluurr!
**KPU Kabupaten Bandung
(Red)