Aroma Busuk, Dibalik Insentif Proyek SPAM

SERGAP.CO.ID

BINTAN, || Persoalan proyek SPAM (System Penyediaan Air Minum) di Desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), seperti yang di beritakan media ini beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Mulai memunculkan aroma busuk dan membuka borok yang disembunyikan selama empat tahun. Bagai pepatah lama mengatakan, Sepandai-pandai Menyimpan Bangkai, Pasti Akan Tercium juga.

Kepiawaian para pelaku di dalam permasalahan SPAM itu, memang pantas diacungi jempol. Soalnya bisa menyimpan rahasia dalam hal pembayaran Insentif kepada tiga orang pengelola SPAM, selama empat tahun. Yaitu, dari tahun 2019 hingga 2023.

Ketiga orang pengelola SPAM itu, tidak melakukan kewajibannya.Dalam hal,membersihkan dan merawat proyek SPAM selama empat tahun.Namun Insentif terus dibayarkan kepada ketiga orang tersebut oleh Pengguna Anggaran (PA).

Diketahui, Pengguna Anggaran pada proyek SPAM itu adalah pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bintan.

Ketiga orang yang mendapat itu masing-masing berinisial, B, A dan E. Ketiga pengelola SPAM itu adalah warga desa Numbing dan juga sebagai perangkat desa. Informasi yang didapat dari seorang sumber berinisial R, yang juga menjabat sebagai ketua RT di desa itu menyebutkan, “system pembayaran Insentif itu dilakukan melalui transfer ke nomor rekening mereka masing-masing bang, “ujar R melalui ponselnya, (06/10/2023).

Dan itu mereka terima setiap tiga bulan sekali. Lanjutnya. Kalau soal besaran Insentifnya, mereka masing-masing menerima satu setengah juta rupiah per tiga bulan. Jika dibagi tiga, berarti setiap orang mendapatkan Rp.500.000,- perbulan, “bebernya”

Untuk melengkapi pemberitaan ini terkait insentif yang dikucurkan,Tim investigasi melayangkan konfirmasi kepada Ifan yang menjabat Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bintan,Sayangnya ketika dikonfirmasi ke Ponselnya melalui layanan WA, tak menjawab sama sekali.

Herannya, narasi WA yang dikirim ke Ponselnya, justru dikirimnya ke bawahannya (Kabid CK-red). Tak jelas apa tujuannya. Diduga kuat, Kadis PUPR ini alergi terhadap wartawan. Padahal, persoalan yang ditanyakan sangat serius. Apalagi menyangkut pembayaran insentif kepada pihak-pihak yang dianggap teledor terhadap kewajibannya.

Ujung-ujungnya, pertanyaan pun bermunculan. Mengapa Insentif tersebut terus dibayarkan kepada mereka bertiga ? Padahal, mereka sama sekali tidak mengerjakan kewajibannya.Kuat dugaan, terjadi persekongkolan jahat antara pemberi Insentif dengan penerima.

Jika hal tersebut benar, tentu saja nuansa korupsinya sangat kental.

Agar persoalan ini terang benderang, baiknya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah itu segera turun tangan, guna melakukan penyelidikan. Apa sebenarnya yang terjadi ? Sehingga dilakukan pembayaran Insentif terhadap tiga orang pengelola SPAM itu.

(Maniur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *