Halangi Tugas Wartawan, Seorang Oknum Mengaku Pengawas Melanggar UU Pers

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Pimpinan Media Online Sergap.co.id sangat menyesalkan tindakan oknum pengawas SDN Rajapolah diduga halangi Peliputan Kegiatan (IKM) Yang diselenggarakan di SDN 6 Manggungjaya yang beralamat di Kampung Cireundeu Desa Manggungsari Kecamatan, Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat yang menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sabtu lalu (07/10/2023).

Bacaan Lainnya

Salah seorang wartawan berinisial A memprotes tindakan oknum tersebut yang tidak elok dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, karena menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi. Kita protes tindakan tersebut, perlu mengingatkan wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi.

Kejadian itu terjadi dimana A wartawan yang sedang melakukan tugas dalam peliputan kegiatan WorkShop (IKM) Implementasi Kurikulum Merdeka “yang sedang berlangsung disekolah tersebut sekitar pukul 13:30 wib, tiba-tiba  seseorang yang mengaku Dirinya sebagai pengawas sekolah melarang untuk mengambil gambar dari kegiatan tersebut wartawan yang meliput, Sangat disayangkan ulah dari oknum yang mengaku sebagai pengawas itu. “Ujarnya Pinpinan Redaksi Sergap,co.id.

Awak wartawan akan layangkan surat tertulis, sekarang sedang disusun dan akan melaporkan ke BKD atau Inspektorat.

Karena tak seharusnya oknum itu menghalangi pekerjaan wartawan. Sangat disayangkan sikap Arogansi Oknum yang mengaku pengawas tersebut dan mengeluarkan Kata- kata Tak Elok

Tidak ada haknya  menghalang-halangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya. Dia tidak mengerti dengan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Kita beranggapan bahwa “Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi. 

Diduga Oknum Pengawas tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini,”

Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

Untuk itu kita mengingatkan tindakan dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

“Jika pengusiran terjadi berdasarkan ketidaksukaan terhadap awak media, pengawas SDN 6 Manggungjaya itu bisa dipidanakan dengan UU Pers,” Tandasnya.

Sehinga kita meminta kepada Kepala Dinas Pendidikana Kabupaten Tasikmalaya untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan wartawan yang sedang bertugas tidak terulang. Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *