Kentalnya Nuansa Korupsi Pada Bantuan Anggaran Dari Kementan-RI Kepada 2 Gapoktan di Muaro Jambi

SERGAP.CO.ID

JAMBI, || Untuk meningkatkan taraf hidup pemilik kebun Kelapa Sawit di daerah, pemerintah Pusat terus berupaya mengucurkan bantuan kepada para petani melalui kelompok tani.

Bacaan Lainnya

Bantuan yang dikucurkan pun harus benar-benar mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pusat, berdasarkan Audit dari instansi terkait.

Seperti halnya yang dialami dua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dua kelompok Tani yang tergabung di Gapoktan itu diberi nama Kelompok Tani Amanah dan Kelompok Tani Mulya Indah.

Setelah mengikuti tahapan penerima bantuan, kedua Gapoktan ini dinyatakan layak menerima bantuan dari pemerintah Pusat.

Namun belakangan, terendus aroma tak sedap dibalik bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat kepada kedua Gapoktan itu. Bantuan itu diberi nama program bantuan Perkebunan Sawit Rakyat (PSR).

Pasalnya, dibalik kucuran dana tersebut, ada perusahaan yang dirugikan. Seperti yang dialami CV. PTCM (CV. Putra Tri Cindo Mandiri).

Humas CV. PTCM yang takmingin namanya disebutkan menjelaskan, “kami perusahaan Penyedia Bibit Sawit benar-benar dirugikan dalam proyek ini. Karena sebelumnya, perusahaan kami telah memberikan dukungan kepada kedua Gapoktan itu, untuk memenuhi persyaratan penerima bantuan. Dengan memberikan surat pernyataan. Karena sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah pusat, setiap penerima bantuan harus melampirkan surat pernyataan dari perusahaan penyedia Bibit Sawit. Makanya, perusahaan kitalah yang terdaftar sebagai penyedia Bibit Sawit di Kementrian Pertanian (Kementan-red), “ujar nya , (14/09/2023).

Ditambahkannya. Karena perusahaan kita sebagai penyedia bibit, maka untuk memenuhi kebutuhan kedua Gapoktan sebelum dana dikucurkan pemerintah pada tahun 2021, kami melakukan pembibitan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dengan memperkerjakan karyawan lokal, “pungkasnya.

Namun,lanjutnya. Setelah dana dikucurkan, ternyata penyedia bibit bukan dari Perusahaan kita. Melainkan dari PT.ESI.
Coba abang bayangkan. Berapa banyak kerugian kami. Mulai dari biaya pembibitan dan biaya gaji Karyawan. Belum lagi nama perusahaan kita yang terdaftar di Kementrian sebagai penyedia bibit Sawit untuk kedua Gapoktan itu, “ucapnya.

Ketika ditanya langkah apa yang akan diambil oleh perusahaan terkait permasalahan itu, pak Humas bertubuh tambun ini menjelaskan. Sebelumnya kita sudah melaporkan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Muaro Jambi. Laporan kita diterima dengan baik. Bahkan, pertengahan bulan Maret 2023, Tim langsung turun ke lapangan. Guna meng croscek jenis Bibit Sawit yang ditanam. Dari hasil Monitoring Evaluasi (Monev) oleh dinas terkait, justru ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan Spesifikasi yang ditentukan pemerintah, “sebut nya

Masih menurut Humas CV. PTCM. Anehnya, meski ada temuan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Bahkan, kami juga sudah melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Dan juga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Sembari menunjukan bukti laporan ke media ini. Kalau ini tidak ditindaklanjuti, mau jadi apa negara kita bang ? Tapi kami akan tetap meneruskan persoalan ini ke jalur Hukum. Karena kuat dugaan ada indikasi kerugian Negara di balik kucuran dana ini, “tutup nya.

(Maniur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *