SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA || Dalam rangka menekan dan memperkecil pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal, Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia perketat pelayanan paspor terhadap Perempuan produktif yang usianya 17 tahun sampai 45 tahun dan anak-anak.
Namun pada kenyataanya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI justeru melanggar aturan dan edaran Menkumham, terbukti pada hari senin, (28/8/2023) sekitar pukul 9:30.WITA ada dua orang Perempuan muda yang usianya masih di bawah 40 tahun dan satu orang anak kecil yang masih berusia 5 tahun di lakukan foto paspor oleh Kantor Imigrasi Bima.
Di ketahui bahwa dua orang perempuan usia produktif tersebut berinisail AR dan SM serta satu orang anak usia 5 tahun berasal dari warga kabupaten dompu provinsi Nusa tenggara barat (NTB), konon dua orang tersebut di undang sama suaminya yang sudah lama bekerja di negara Malaysia.
Sementara kasusnya sama di alami oleh Seorang Asmawati asal Dompu yang mengurus Paspornya karena di undang oleh saudaranya yang sudah lama bekerja di Negara singapura justeru di Tahan Paspornya oleh Imigrasi Bima. Artinya, pelayanan kantor Imigrasi Bima di nilai sangat Diskriminasi dan langgar aturan. Yang lain di layani, yang lain tidak di layani. Oleh karena itu, di minta kepada Kemenkumham Republik Indonesia dan Kanwil NTB Copot jabatan Kanim Bima dan jajaranya karena mereka di duga kuat telah melakukan konspirasi dalam melakukan tindakan pelanggaran dan gratifikasi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Media Independen Online (DPD MIO) Indonesia Kota Bima Sukirman yang akrab di sapa Obama menuding Kapala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima di nilai sangat Diskriminasi dan di duga melanggar peraturan Kemenkumham.
“Kami sudah berusaha mengkonfirmasi kepala imigrasi Bima untuk klarifikasi pelayanan yang di nilai Diskriminasi dalam pembuatan paspor umum atau paspor kunjungan, dan menjawab akan di cek dl sama pak Yulindo. Jawab Kepala Imigrasi Bima via Chatnya WhatsApp kepada Wartawan Sergap.co.id”. Ujar Obama.
Obama juga menuturkan lagi, pernah mendaftar beberapa orang perempuan dan satu orang laki-laki yang ingin perpanjang paspor, namun oleh Pihak Imigrasi Bima menolaknya dengan alasan di larang Dirjen Imigrasi kemenkumham. Tapi kenyataanya Kepala Imigrasi sendiri justeru melanggar aturan dan larangan pemerintah itu.
Obama juga meminta dengan tegas kepada Menkumham RI, Kakanwil kemenkumham Provinsi Ntb agar segera mencopot Jabatan Kepala Imigrasi kelas III Non TPI Bima M. Usman, SH, mencopot jabatan jajaranya kerena di duga kuat telah melakukan konspirasi dalam menerbitkan paspor umum yang di gunakan untuk Pekerja Migran secara ilegal.
Selain itu kata Obama, Kepala Imigrasi bima beserta jajaranya pejabat yang berwenang dalam pembuatan paspor Umum, bekerjasama dengan para sponsor PMI ilegal.
Terakhir Pimpinan Media Sergap yang biasa di juluki Obama itu meminta dengan hormat kepada Menteri Polhukam RI, Kepala BP2TKI dan Pihak Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Mabes Polri, dan Polda NTB agar memeriksa Pelayanan Kantor Imigrasi Bima.
Selain itu, Obama juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu serta LSM dan Organisasi Kampus agar bersama-sama ikut mengawasi Pelayanan Kantor Imigrasi Bima untuk mengantisipasi dan mencegah terjadi praktek dukungan TPPO dari proses pembuatan paspor.
“Di minta kepada Imigrasi Bima agar menunjukan data-data masyarakat yang mengajukan Permohonan Paspor di kantor imigrasi Bima”. Pungkas Obama.
(Tim)