SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Pada Senin, 7 Agustus 2023, di Hotel Aston Kupang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang dan pemerintah daerah se-Provinsi NTT mengadakan rapat koordinasi yang mengusung tujuan besar: membahas perlindungan yang diberikan kepada penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Dalam pertemuan ini, sejumlah perwakilan dari KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah hadir, menegaskan komitmen untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka yang bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dalam konteks ini, Kepala BPJS Cabang Kupang, Christian Natanael Sianturi, menyoroti pentingnya intervensi dari pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada penyelenggara Pemilu. Dengan keterbatasan anggaran KPU dan Bawaslu, peran pemerintah daerah dalam menyediakan dana hibah menjadi sangat penting.
Dalam hal anggaran, Christian Natanael menjelaskan bahwa jumlahnya akan bervariasi, tergantung pada sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh NTT. Untuk membantu penyelenggara Pemilu, BPJS Ketenagakerjaan merancang iuran yang sederhana, dengan dasar hukum Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan kontribusi sekitar Rp11.400 per bulan, BPJS ini memberikan perlindungan yang berharga bagi mereka.
Christian Natanael berharap pemerintah daerah dapat melibatkan diri dalam mengalokasikan dana hibah untuk melindungi para penyelenggara Pemilu. Hal ini juga sesuai dengan arahan KPU RI kepada Mendagri, yang berfokus pada perlindungan penyelenggara Pemilu melalui alokasi anggaran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang juga menggarisbawahi risiko tinggi yang dihadapi para penyelenggara Pemilu, termasuk risiko kecelakaan dan kematian. Oleh karena itu, perlindungan yang diberikan mencakup program kecelakaan kerja dan kematian. Dalam kasus kecelakaan, biaya pengobatan hingga pemulihan akan ditanggung. Untuk kecelakaan yang berujung pada kematian, santunan senilai 48 kali gaji akan diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Perlindungan ini membawa manfaat berharga bagi keluarga penyelenggara Pemilu yang terkena dampak. Misalnya, mereka yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan menerima uang sebesar Rp2 Juta lebih dikalikan 48, serta beasiswa untuk dua anak dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi, dengan total mencapai Rp174 Juta.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Damianus Lana, memberikan dukungan penuh terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para penyelenggara Pemilu. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mendukung, sesuai dengan aturan dan instruksi Presiden.
Dalam hal anggaran, pemerintah Provinsi NTT telah menganggarkan dana untuk melindungi para penyelenggara Pemilu. Sementara jumlah pastinya masih dalam tahap penentuan, iuran sekitar Rp11.400 per orang akan masuk dalam NPHD sebagai bagian dari dukungan terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam perjuangan memastikan perlindungan yang memadai bagi pahlawan demokrasi, BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah NTT menjalin kerjasama yang erat dan berkomitmen. Melalui langkah-langkah ini, harapannya adalah penyelenggara Pemilu dapat melaksanakan tugas mereka dengan tenang dan aman.
(Desi)






