SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Perseteruan terkait lahan cipanon tak kunjung selesai, setelah lahan yg notabene telah di beli oleh Ricat semenjak 30 tahun yang lalu di klaim oleh seseorang yang berinisial J, dengan cara sebelumnya memagar memakai seng sehingga lahan yang tadinya di pakai untuk berjualan Nasi oleh Sopyan bersama Istrinya tidak dapat dipakai lagi. Senin 7 Agustus 2023.

Pemagaran rersebut merupakan pemagaran yang kedua setelah sebelumnya menggunakan kawat berduri yang telah dilepas oleh Penyidik dan Inavis Polres Pandeglang pada 2022.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Sdr Ricat melalui Kantor Hukum AM Munir & Rekan, Direktur Kantor Hukum AM yang dipimpin langsung oleh Dr c Misbakhul Munir SH MH tersebut yang dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa pihaknya melakukan gugatan untuk mendapatkan kepastian Hukum atas tanah kliennya yang dikuasai pihak lain secara sepihak dan melawan hukum, agar pihak pihak yang memagar tanah klien kami tersebut dapat mempertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku, tegas Agus Munir
Selain itu pihaknya juga mengaku telah melaporkab perbuatan melawan hukum tersebut ke Polres Pandeglang yang saat ini masih berproses, tambahnya
( Kamri S/Embing)






