SERGA.CO.ID
SUMBA BARAT, || Polres Sumba Barat Daya berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis remi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum polres SBD dalam waktu singkat.Dugaan tindakan pidana perjudian tanpa ijin jenis kartu berhasil di ungkap kepolisian berkat adanya aduan dari masyarakat.Minggu,30 Juli 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres SBD,AKBP Sigit Harimbawan,SH.,S.I.K.,M.H mengatakan,Masyarakat memberikan informasi,kemudian informasi dari masyarakat ini kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan anggota melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap mereka.
Kita amankan sebanyak 10 orang pelaku bersama barang bukti (BB),uang tunai,2 ekor ayam,kartu Remi dan tikar dikampung Puu Nuu desa Buru Kaghu kecamatan Wewewa Selatan,kabupaten SBD,para pelaku tersebut diantarannya,SDL,AOK,ADG,DM dan MD,selanjutnya pelaku sudah diamankan dipolres SBD.Ditempat terpisah tepatnya didesa Buru Kaghu,dikampung Kareta Kabela,para pelaku yakni OTS,AP,KTM,DWG dan KT barang bukti berupa 1 ekor ayam,buku catatan,uang tunai serta 2 dos kartu remi,”jelasnya
Lanjut Kapolres AKBP Sigit,para pelaku saat ini sudah di amankan dipolres SBD beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,dan dikenakan pasal 303 KUHPPidana tentang larangan perjudian.Kesepuluh orang tersebut ditangkap sedang bermain perjudian jenis kartu Remi dengan taruhan uang.
Juga Kapolres menambahkan,Polres Sumba Barat Daya berkomitmen terus akan memberantas perjudian di wilayah hukum Polres SBD.Polres SBD menindak tegas setiap pelaku kriminalitas apapun bentuknya dan tidak ada tebang pilih dalam proses hukum.
Kapolres SBD juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada kepolisian terkait adanya perjudian diwilayah masing-masing,sehingga ketertiban dilingkungan masyarakat dapat segera dikondusifkan,guna memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,”tegas Sigit
(Mss**)