Pengacara Keba Pala Ndima, SH.M.Pd Tangani Kasus Menjual Tanah Tanpa Pemilik Yang Sah

SERGAP.CO.ID

SUMBA TENGAH, || Berita Acara Penjualan Tanah “Pihak pertama menjual sebidang tanah kering lokasi Laikoga ukuran 15 x 26 m luas 338 m2 kepada pihak kedua dengan harga yang sudah disepakati antara kedua belah pihak tanpa ada desakan atau paksaan dengan siapapun disaksikan oleh para saksi kedua belah pihak dihadapan pemerintah desa Makata Keri, harga yang disepakati sebesar Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).

Bacaan Lainnya

Adapun batas-batas tanah tersebut sebagai berikut: ” Utara berbatasan dengan milik Gabrial Gawi Niga
Barat berbatasan dengan tanah milik Paulus Piko. Timur berbatasan dengan tanah milik Samuel Umbu Botu Selatan berbatasan dengan milik?. Pihak pertama dan pihak kedua bersepakat melakukan transaksi jual beli dengan uang tunai Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).

Pihak pertama menyerahkan sebidang tanah kepada pihak kedua dengan segala hal didalam lokasi tanah terjual.Pihak pertama menjamin pihak kedua baik sekarang maupun di kemudian hari jika dikemudian hari terjadi persiapan atau masalah atau gugatan dari pihak lain maka menjadi tanggungjawab pihak pertama.Perjanjian ini dilakukan tanpa ada paksaan dari manapun dan ditandatangani diatas materai Rp.6000 (enam ribu rupiah).

Kepada media pengacara Keba Pala Ndima, SH.,M.Pd mengatakan, Bahwa kami dari kuasa hukum melakukan upaya-upaya sesuai dengan undang-undang yaitu lakukan Somasi karena dari pihak itu bagian dari keluarga maka dilakukan Somasi secara baik-baik namun tidak diindahkan, maka kami melihat adanya unsur indikasi penyerobotan terhadap tanah milik dari klien kami yang memiliki kekuatan hukum yang sah berdasarkan sartifikat pemilikan tanah tersebut.

Lalu tanah tersebut ketika pihak dari klien kami meminta dan mempertanyakan kepada NT dan RS yang membuat Rumah menerangkan bahwa tanah itu telah dijual oleh oknum PTNW, maka sudah dilakukan mediasi ditingkat desa, namun dasar hukum dari pada Klein kami mempertanyakan juga lakukan upaya-upaya hukum baik laporan ditingkat kepolisian atau melakukan upaya-upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum,alasan apa oknum tersebut jual hak kami??,

Ketika dari pihak kuasa hukum melakukan upaya somasi kepada pihak PTNW merasa bersalah dan meminta membayar, namun dibalik itu harapan keluarga tidak ditanggapi dengan baik. Terpaksa dari klien kami mengajukan gugatan kerana hukum yang pertama” melaporkan penyerobotan kemudian juga akan melakukan gugatan perbuatan hukum ditingkat pengadilan Negeri (PN) Waikabubak. “Tegas Keba Pala Ndima pada media

(Mss**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *