Beredar Tempat Hiburan Karoke Disenyalir “Menjual Miras Yang Beralkohol Tinggi”

SERGAP.CO.ID

MUARA ENIM, || Marak nya tempat hiburan Karoke dan warung Remang Remang di kota Muara Enim ini menjual Minuman Keras(Miras)
Ini terpantau oleh rekan rekan media serta aktivis LSM.

Bacaan Lainnya

Karena marak nya peredaran minuman keras yang bergolongan alkohol tinggi di atas 4.5 % ini sangat mudah kita temui di tempat tersebut. Hal inilah yang menyebabkan muncul nya dampak sosial di masyarakat.

Apa lagi kota muara enim terkenal
Dengan motto yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera.sehingga beredar Miras yang berkedok tempat hiburan Karoke ini menumbulkan dampak sosial di kalangan masyarakat

Sebenarnya Miras ini hanya di perbolehkan di jual di Restoran Hotel dan tempat yang sudah memiliki Surat izin penjualan.menurut Kabid Perda Alfi Gumara SH ( saat di mintai keteeangan nya di kantor Pol PP)jumat 14/5
Dia mengatakan bahwa Miras ada tiga golongan yaitu Gol C itu dari 0.5 % hingga 3.0% dan B 3.5% hingga 15.% dan A.20%hingga 40% keatas.
Sedangkan Golongan Adan B itu tidak di perbolehkan beredar di tempat hiburan dan pada acara hajatan itu bisa mengganggu ketentraman masyarakat.ungkap nya.maka kami dari pihak Pol PP Pemda Muara Enim akan menindak tegas terhadap pelanggar Perda bisa barang bukti nya dibsita hingga penutupan Tempat Hiburan tersebut.ujar Alvi

Kami ingatkan.kepada pengelolah tempat hiburan dan pada acara hajatan agar tidak menyediakan minuman keras serta sejenis Narkoba.tegas nya.

Sementara itu Kepala Dinas Izin Terpadu Kabupaten Muara Enim
H.Sopyan Ari Panca S.kom MM menjelaskan jika memang pelaku ekonomi Hiburan Karoke yang tidak mematuhi aturan yang berlaku maka Izin nya tersebut bisa kami cabut.tegas nya

(Tim/Sergap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *