Tim Pengacara Keba Pala Ndima dan Tim PPA Dampingi Kasus Dugaan Penganiayaan Ibu dan Anak

SERGAP.CO.ID

LEWA, || Tim pengacara Keba Pala Ndima dan tim perlindungan perempuan dan anak (PPA)mendampingi kasus dugaan penganiayaan di Polsek Lewa serta dampingi pelaksanaan visum di kecamatan Lewa.Sabtu,4 Pebruari 2023

Bacaan Lainnya

Ditemui sergap.co.id,Tim pengacara Umbu Keba Pala Ndima,SH ,M.Pd bersama rekan-rekanya mengatakan,Sehubungan dengan kasus dugaan penganiayaan ini bahwa korban sudah membuat laporan beberapa hari yang lalu,namun dari kepolisian sudah kopratif,cuman belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang lain.

Oleh sebab itu hari ini kita perlu membawa saksi untuk di minta keterangan.Selain itu,korban ini bukan satu orang saja,bukan ibunya saja tetapi anaknya juga selaku korban dan sudah di visum.

Untuk itu,Harapan kami dari kuasa hukum bagaiman kita melakukan upaya hukum yang merupakan kesiapan yang jelas,kami mengharapkan pada PPA saling kalborasi mengawal kasus tersebut,karena ini juga ada korban perempuan,”sebut Pala Ndima

Ditetapkan seorang tersangka yang pertama,bukti visum ada,korban,saksi ada serta laporan polisi ada,Kalau sudah terpenuhi beberapa unsur ini sudah jelas pelaku dapat ditahan.

Saya ucapkan apresiasi dan terimakasih bahwa langkah-langkah dari pihak kepolisian sudah kopratif dan sudah profesional,dan bagaimana kasus ini bisa secepatnya dan tuntas,”harapan Pala Ndima.

Disampaikan juga oleh PPA, Elisabet Rihi pada Sergap.co.id mengatakan, kasus yang terjadi pada tanggal 29 Januari 2023 kasus ini adalah penyerangan, dan terjadi kekerasan pada anak.

Apa yang di lakukan pihak dari Rihi tidak manusiawi.Saya selaku PPA melihat bahwa kasus dugaan penganiayaan sudah melanggar hukum.Yang kami lihat korban adalah masyarakat, kami minta proses kasus dugaan penganiayaan ini harus transparan. Kami akan kawal terus sampai pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Harapan kami pada BPK Kapolres Sumba Timur untuk melihat kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan secara Arif dan bijak, “tegas Elisabet

Sementara pengacara papa atas Umbu Rudi Kabunang, SH., MH., C, Kami sudah komunikasi yang baik dengan Kapolres Sumba Timur dan jajaran polsek lewa. Saya mendukung polri dan masyarakat Indonesia.

Umbu Rudi Kabunang, SH, MH. CL, saya sudah melakukan komunikasi langsung dengan Kapolres Sumba timur dan Kapolsek lewa direspon dengan baik. Saya terus mendukung polisi yang presisi,”pungkas Rudi Kabunang

Diduga dilakukan oleh kelompok Rihi,jadi siapapun yang menyuruh melakukan, yang ikut serta harus dituntut secara hukum sebagaimana pasal 170 KUHP dan pengrusakan barang milik korban yaitu (HP).Korban diduga adalah anak dibawah umur anak kandungnya ibu korban. Adapun unsur-unsur dari pasal 406 ayat (1) KUHP yaitu”

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, melakukan perbuatan menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu,dan barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain

Pengunjung materi UU KUHP:pasal 170 ayat (1) barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan

Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,dengan penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat,dengan pidana paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Dan Umbu Rudi Kabunang, SH., MH., CL, sebagai ketua DPD 1 Kongres Advokat Indonesia dan pendiri LBHS sudah menyampaikan informasi ke Kapolda NTT terkait kasus dugaan penganiayaan ibu dan anak,”jelas Rudi Kabunang

(Mss**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *