Ormas DPC Banyuwangi Macan Asia Indonesia Angkat Bicara, Kalapas Tabanan Bali Lecehkan Dan Hina Insan Pers

SERGAP.CO.ID

TABANAN BALI, || Arogansi dan tidak kesenangan terhadap awak pers kembali terjadi, Kepala lapas Tabanan Heri Haris Susila saat di datangi beberapa awak pers dari media sergap.co.id, media metropodtnews.com, media detikNws86 dan media lainnya. pada Jum,at 27 Januari 2023 pukul 10.30 wita,

Bacaan Lainnya

Berawal dari kedatangan awak media ke lapas Tabanan Bali mencari informasi terkait kegiatan warga binaan di lembaga pemasyarakatan Tabanan Bali sebagai bentuk fungsi media sebagai kontrol sosial memberikan informasi kepada masyarakat tentang kondisi warga binaan yang ada di lapas Tabanan.

Namun, para kuli tinta pencari berita ini di persulit dan sangat sulit untuk menemui Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan dengan berbagai alasan aneh yang tidak masuk akal sama sekali, seakan akan Enggan untuk di temui.

Demi mendapatkan sebuah informasi dengan segala upaya dilakukan untuk bertemu dan akhirnya bisa bertemu Kepala Lapas Bapak Heri Haris Susila, Namun di luar dugaan para kuli tinta ini sebagai kontrol sosial di sambut dengan tidak baik, di lecehkan dan di hina dengan perkataan yang sangat tidak terpuji.

Ucapan kata-kata yang di lontarkan dari mulut Heri Haris Susila Kepala Lapas terhadap awak Pers mendapat tekanan dan harus memperlihatkan semua identitas surat tugas dan bahkan Id Card awak Pers di sangsikan keasliannya dan di katakan tidak resmi.

Selain itu, kalapas Heri Haris Susila juga mengatakan dengan uang 20 ribu Id Card bisa di buat, suatu kehormatan bagi Pers bisa bertemu dengan saya sebagai kepala Lapas. “Ujarnya dengan logat sombong kepada rekan-rekan pers yang ada di lapas tersebut.

Slamet HariyadI Ketua Ormas DPC Banyuwangi Macan Asia Indonesia angkat bicara dan sangat menyayangkan sikap arogansi Kepala lapas tersebut. Slamet mengatakan tidak seharusnya kepala lapas bersikap seperti itu, karena awak media membantu mengekspos prestasi lapas dalam berbagai kegiatan maupun mencegah peredaran narkoba ke masyarakat binaan.

“Kita sangat menyayangkan, apalagi sikap arogansi terhadap awak pers/media itu,” Tegas Slamet.

Slamet juga mengatakan kepala Lapas diduga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seperti yang tercantum pada pasal 2 ayat (3), “Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana”.

Bukan hanya UU keterbukaan informasi publik, Wartawan juga punya hak mendapatkan informasi sebagai bahan pemberitaan sesuai dengan kebutuhan media masing-masing, yang ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.

Sementara menurut Iwan media sergap.co.id dari hasil wawancara salah satu petugas keamanan lapas Agung memberitahukan kapasitas lapas dengan jumlah warga binaan yang ada di lapas sekitar 40-45 0rang.

Namun sesuai fakta di lapangan Lapas Kelas IIB Tabanan Over Kapasitas yang seharusnya dihuni 45 orang di paksakan menjadi 115 orang warga binaan.

Bisa di bayangkan sesak pengap dan panasnya kondisi di lapas tersebut dan tidak bagus untuk kesehatan bagi warga binaan di dalam lapas tersebut, seharusnya memberikan fasilitas sepenuhnya kepada warga binaanya.

Lontaran dan ucapan penghinaan serta Arogansi yang di lakukan Kepala Lapas terhadap kuli tinta pencari berita ini, diduga sengaja untuk menutup kebobrokan lapas yang di pimpinnya, berkemungkinan warga binaan juga mendapat perlakuan yang sama.

( Team ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *