SERGAP.CO.ID
TANGGAMUS, || Terkait dinaikkan pemberitaan di media massa elektronik dan media cetak tentang indikasi penyelenggaraan anggaran Dana Desa dengan motif Mark -up dan Fiktif yang dilakukan oleh Oknum Kepala Pekon (Desa) Margo Mulyo Tugino, Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus beberapa waktu belakangan ini maka Inspektorat Tanggamus melalui Sekretaris Gustam sapriyansyah berjanji akan segera memanggil Kakon terkait guna meminta klarifikasi. Kamis 26/01/2023.
Tanggapan pihak inspektorat tersebut disampaikan oleh sekretaris kepada awak media ini saat menyambangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dan kepada awak media ini Gustam menyatakan bahwa dirinya sebagai instansi yang membina Kepala -kepala desa (Pekon) yang ada di Kabupaten Tanggamus segera akan melakukan pemanggilan.

” Inikan saya baru tau persoalannya dari berita yang dikirim ke saya, nanti akan saya panggil untuk menghadap si Kakon nya, supaya dia Klarifikasi dulu dan nanti sekaligus Konfrontir termasuk bersama dengan kawan-kawan media,” ungkap Gustam.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya telah ditayangkan pemberitaan terkait dugaan Mark -up dan Fiktif tersebut dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2021/2022. Yang mana diberitakan sebagai berikut:
Kepala Pekon (Desa) Margo Mulyo Ajak Media Bermitra Asalkan Jangan Naik Berita Miring.
Semaka Tanggamus — Oknum Kepala Pekon (Desa) Margo Mulyo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus provinsi Lampung diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa Pekon dari tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2022. Jum’at 20/01/2023..

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber yakni diantaranya warga setempat Dusun 01 dan Dusun 02 yang ditemui oleh awak media ini mengatakan bahwa banyak kejanggalan didalam pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Margo Mulyo, baik dalam bidang pembangunan fisik maupun dalam bidang pemberdayaan serta insentif,
Yang mana dari beberapa item yang tertera pada APBDes Pekon tersebut banyak yang tidak sesuai bahkan tidak ada alias fiktip.
“Banyak kejanggalan bang, apa yang di APBDes tidak sesuai dengan fakta, yang namanya tong sampah dengan biaya puluhan juta itu mana, Pos ronda itu mana, belum insentif guru ngaji TPA, insentif pengurus makam, pokoknya gak sesuai lah bang,” ungkap warga.
Sementara diketahui bahwa Pekon Margo Mulyo pada tahun 2021 menganggarkan diantaranya:
Pengelolaan sampah:
Rp.36.000.000,00 + 15.200.000,00.
Insentif Ketua RT:
Rp. 12.600.000,00+25.200.000,00
Sarpras gedung Posyandu:
Rp. 12.444.000,00+7.264.000,00
Umbul-umbul:
Rp. 6.750.000,00+6.750.000,00
Pos Keamanan:
Rp. 27.264.000,00+39.469.000,00
Perawatan GSG:
Rp. 5.070.000,00+10.340.000,00
Pemutakhiran data SDGs IDM:
Rp. 24.299.000,00+24.299.000,00,
Dan masih banyak lagi yang diduga Mark -up bahkan fiktip, sampai dengan insentif Pengurus makam pun raib.
Ditambahkan oleh warga bahwa bukan hanya di tahun 2021 saja yang mereka curigai namun di tahun 2022 juga sarat penyimpangan penggunaan anggaran. Seperti halnya apa saja yang di APBDes juga tidak sesuai dengan apa yang kami lihat dan kami rasakan,”beber warga.
Ditahun anggaran 2022 terlihat di APBDes bahwa Pekon Margo Mulyo menganggarkan diantaranya:
Pengadaan komputer dan internet:
Rp. 13.035.000,00+13.035.000,00.
Pos ronda Dusun 02:
Rp. 3.020.000,00+3.020.000,00.
Pos ronda Dusun 01:
Rp. 3.020.000,00+3.020.000,00.
Penyelenggaraan informasi publik:
Rp. 32 225.000,00+45.425.000,00.
Masih warga menambahkan bahwa sebenarnya banyak kejanggalan yang patut di pertanyakan, namun itu adalah sedikit dari bagian yang mereka sangsikan.
“Itu hanya sebagian kecil yang kami curigai bang, sebenarnya banyak yang kami pertanyakan,” tambah warga.
Bahkan Tugino berharap agar Pemberitaan terkait yang dikonfirmasi tersebut tidak perlu di naikan, dengan iming-iming mengajak bermitra.
“saya berharap hal ini gak usah lah diberitakan, lebih baik kita bermitra saja, Media abang-abang ini apa ya kok saya lupa,” tawaran Kakon.
(Sahidi)






