Kepala Pekon (Desa) Margo Mulyo Ajak Media Bermitra Asalkan Jangan Naik Berita Miring

SERGAP.CO.ID

TANGGAMUS, || Oknum Kepala Pekon (Desa) Margo Mulyo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus provinsi Lampung diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa Pekon dari tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2022. Jum’at 20/01/2023.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber yakni diantaranya warga setempat Dusun 01 dan Dusun 02 yang ditemui oleh awak media ini mengatakan bahwa banyak kejanggalan didalam pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Margo Mulyo, baik dalam bidang pembangunan fisik maupun dalam bidang pemberdayaan serta insentif,

Yang mana dari beberapa item yang tertera pada APBDes Pekon tersebut banyak yang tidak sesuai bahkan tidak ada alias fiktip.

“Banyak kejanggalan bang, apa yang di APBDes tidak sesuai dengan fakta, yang namanya tong sampah dengan biaya puluhan juta itu mana, Pos ronda itu mana, belum insentif guru ngaji TPA, insentif pengurus makam, pokoknya gak sesuai lah bang,” ungkap warga.

Sementara diketahui bahwa Pekon Margo Mulyo pada tahun 2021 menganggarkan diantaranya:
Pengelolaan sampah:
Rp.36.000.000,00 + 15.200.000,00.

Insentif Ketua RT:
Rp. 12.600.000,00+25.200.000,00

Sarpras gedung Posyandu:
Rp. 12.444.000,00+7.264.000,00

Umbul-umbul:
Rp. 6.750.000,00+6.750.000,00

Pos Keamanan:
Rp. 27.264.000,00+39.469.000,00

Perawatan GSG:
Rp. 5.070.000,00+10.340.000,00

Pemutakhiran data SDGs IDM:
Rp. 24.299.000,00+24.299.000,00,

Dan masih banyak lagi yang diduga Mark -up bahkan fiktip, sampai dengan insentif Pengurus makam pun raib.

Ditambahkan oleh warga bahwa bukan hanya di tahun 2021 saja yang mereka curigai namun di tahun 2022 juga sarat penyimpangan penggunaan anggaran. Seperti halnya apa saja yang di APBDes juga tidak sesuai dengan apa yang kami lihat dan kami rasakan,”beber warga.

Ditahun anggaran 2022 terlihat di APBDes bahwa Pekon Margo Mulyo menganggarkan diantaranya:
Pengadaan komputer dan internet:
Rp. 13.035.000,00+13.035.000,00.

Pos ronda Dusun 02:
Rp. 3.020.000,00+3.020.000,00.
Pos ronda Dusun 01:
Rp. 3.020.000,00+3.020.000,00.

Peringatan bersih Pekon:
Rp. 6.050.000,00

Penyelenggaraan informasi publik:
Rp. 32 225.000,00+45.425.000,00.

Masih warga menambahkan bahwa sebenarnya banyak kejanggalan yang patut di pertanyakan, namun itu adalah sedikit dari bagian yang mereka sangsikan.
“Itu hanya sebagian kecil yang kami curigai bang, sebenarnya banyak yang kami pertanyakan,” tambah warga.

Dengan adanya indikasi penyimpangan dan dugaan memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Tugino tersebut maka masyarakat berharap agar Pemerintah terkait bisa turun ke lapangan untuk cross cek dan melakukan pemeriksaan,”harap warga.

Disisi lain Kepala Pekon Margo Mulyo Tugino berkilah saat dikonfirmasi terkait dugaan Mark -up dan penyimpangan anggaran tersebut, ” apa yang disampaikan oleh warga itu tidak semua benar bang,” kilah Tugino.

Bahkan Tugino berharap agar Pemberitaan terkait yang dikonfirmasi tersebut tidak perlu di naikan, dengan iming-iming mengajak bermitra.
“saya berharap hal ini gak usah lah diberitakan, lebih baik kita bermitra saja, Media abang-abang ini apa ya kok saya lupa,” tawaran Kakon.

(Sahidi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *