Ketua LPRI DPD Jatim Berkunjung ke Kantor Kelompok Tani Hutan Tambak Agung

SERGAP.CO.ID

BANYUWANGI, || Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI) DPD Jawa timur beserta DPC Banyuwangi berkunjung ke kantor Kelompok Tani Hutan ( KTH ) tambak agung yang berada di Desa Pesanggaran Banyuwangi. Jumat (25/11/2022).

Bacaan Lainnya

Kedatangan rombongan LPRI disambut dengan baik dan penuh keakraban oleh semua keluarga besar kelompok tani hutan tambak agung.

Kelompok tani hutan ( KTH ) tambak agung adalah satu satunya kelompok tani hutan yang mempunyai SK dari kementrian dan kerjasama dengan pihak perhutani, bahkan SK dari kementrian diserahkan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk fiestiandani kepada ketua KTH tambak agung yaitu Tri Tresno Sukowono.

Kunjungan tersebut sangatlah menambah keakraban antara Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI ) dan Kelompok Tani Hutan ( KTH ) tambak agung yang berkantor di kawasan wilayah hutan Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.

Dalam kegiatan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan oleh ketua kelompok tani hutan KTH tambak agung Tri Tresno Sukowono diantaranya adalah terkait permasalahan munculnya SK baru selain KTH Tambak Agung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pesanggaran.

Dengan munculnya SK KTH yang baru merupakan salah satu penyebab adanya gesekan antara kelompok tani hutan tambak agung yang sudah ada SK dari kementrian dengan kelompok tani hutan KTH yang dibuat oleh kepala Desa Pesanggaran.

Tri Tresno Sukowono Ketua KTH Tambak Agung menyampaikan kepada awak media,” Kelompok Tani Hutan KTH Tambak Agung ada SK dari kementrian serta ada kerjasama dengan pihak perhutani, kami keluarga besar KTH Tambak Agung sangatlah merasakan manfaat nya yaitu bisa bercocok tanam di lokasi hutan dengan tidak memperhatikan kelestarian hutan dan tidak merusak hutan, akhir akhir ini ada terasa terganggu dengan munculnya KTH baru yang dibuat oleh Kepala Desa Pesanggaran, karena baru baru ini sekitar 19 orang telah melakukan penebangan hutan tanpa ijin sehingga oleh pihak Perhutani diserahkan kepada Aparat penegak hukum Polresta Banyuwangi, Anehnya dari 19 orang yang diserahkan ke Polresta Banyuwangi adalah kelompok tani hutan KTH yang di buat oleh Kepala Desa Pesanggaran tidak memiliki SK dari kementrian serta tidak ada kerjasama dengan pihak perhutani dari 19 orang pelaku hanya ( Satu Orang ) yang dijadikan tersangka dan ditahan, sementara yang lain dibebaskan entah apa yang menjadi pertimbangan atau ada sesuatu dibalik itu, padahal sudah jelas jelas 19 orang yang melakukan tindak pidana penebangan pohon jati dan mahoni tanpa ijin hanya satu yang ditahan ini terkesan tidak adanya ketegasan dari Polresta Banyuwangi mestinya 19 orang ditahan semua dan kami kewatir akan dijadikan contoh yang lain untuk melakukan pengerusakan hutan,” katanya.

Ketua LPRI DPD Jatim yang bernama Derek mengatakan,” Kami datang ke Banyuwangi dalam rangka menghadiri kantor LPRI DPC Banyuwangi yang berada di Karangasem Banyuwangi dan disampaikan oleh Ketua DPC bahwa di daerah selatan yaitu Pesanggaran ada suatu hal yang menarik sesuai yang diceritakan oleh Ketua KTH tambak agung yang mengatakan sudah mempunyai SK dari kementrian namun ada SK KTH yang lain ditandatangani oleh Kepala Desa Pesanggaran dan hal ini yang menjadi pemicu adanya gesekan dan tidak tercipta situasi yang kondusif, terkait adanya pengrusakan hutan yang dilakukan oleh 19 orang dan hanya satu yang dijadikan tersangka kami selaku lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI ) akan menindaklanjuti permasalahan ini.

Kami meminta kepada KTH Tambak Agung ikuti prosedur hukum dan serahkan kepada pihak Polresta Banyuwangi jangan main hakim sendiri yang nantinya justru akan merugikan sendiri ,” Tegasnya.

( Team )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.