Pemuda Lokal Soroti Sistem Upah Borongan Proyek Revitalisasi SDN Cibungur 1

SERGAP.CO.ID

KAB. PANDEGLANG, || Pelaksanaan program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Cibungur 1, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai perhatian pemuda lokal. Sorotan tersebut terutama diarahkan pada mekanisme pembayaran tenaga kerja melalui sistem upah borongan dalam proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data resmi Kemendikdasmen, SDN Cibungur 1 tercatat sebagai satuan pendidikan negeri di Kecamatan Sukaresmi dengan NPSN 20601494. Program revitalisasi sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan melalui pola pelaksanaan yang melibatkan satuan pendidikan dan masyarakat.

Dalam informasi yang disampaikan kepada publik, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, dengan nilai bantuan sebesar Rp766.891.880.

Pemuda lokal, Kasman, menyayangkan apabila pelaksanaan proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut tidak dijalankan secara transparan dan sesuai dengan dokumen perencanaan maupun ketentuan teknis yang berlaku.

“Jangan sampai program pemerintah yang tujuan utamanya meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mekanisme pembayaran tenaga kerja,” ujar Kasman.

Namun demikian, secara normatif, sistem upah borongan bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Dalam panduan pelaksanaan revitalisasi tahun 2026 yang tersedia, pembayaran upah memang dapat menggunakan mekanisme borongan, antara lain berdasarkan luas bangunan atau satuan komponen pekerjaan. Karena itu, substansi kritik perlu diarahkan pada apakah mekanisme tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan perencanaan, survei harga/upah, volume pekerjaan, bukti pembayaran, serta administrasi P2SP yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif pengawasan publik, persoalan yang patut diperiksa bukan semata-mata pilihan istilah “borongan”, melainkan kesesuaian antara pekerjaan yang diborongkan dengan volume riil di lapangan, kewajaran harga satuan, identitas penerima upah, bukti pembayaran, serta kesesuaian realisasi dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran.

Kasman berharap pihak sekolah dan P2SP membuka informasi pelaksanaan secara proporsional agar masyarakat tidak hanya mengetahui nilai bantuan, tetapi juga dapat memahami bagaimana anggaran tersebut dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.

“Ini uang negara. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Kalau semua sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan, segera diperbaiki,” tegasnya.

Sorotan tersebut menjadi pengingat bahwa program revitalisasi sekolah tidak cukup hanya menghasilkan bangunan yang secara fisik terlihat baik. Tata kelola, transparansi, kepatuhan administrasi, kewajaran penggunaan anggaran, dan akuntabilitas pelaksana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan program pemerintah.

 

Dengan nilai bantuan Rp766,89 juta, proyek revitalisasi SDN Cibungur 1 layak mendapat pengawasan publik yang objektif. Kritik masyarakat seharusnya menjadi pintu masuk untuk klarifikasi dan pemeriksaan berbasis dokumen, bukan kesimpulan sepihak mengenai adanya pelanggaran sebelum fakta dan administrasi kegiatan diperiksa secara menyeluruh.

(Kamri S/Embing)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *