SERGAP.CO.ID
POLRES BANJAR, || Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jawa barat mengungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi dibulan November 2022.
Perkara pertama terjadi rudapaksa dan perkara kedua pencabulan terhadap anak juga, diungkap Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H. pada Konfrensi pers, Selasa 22 November 2022 di halaman Satreskrim Polres Polres.
Perkara pertama menimpa korban mawar yang dicabuli oleh kakak iparnya, dilakukan dirumah tepatnya diruang tengah. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS tanpa perlawanan.
Diketahui tersangka AS melakukan hubungan dengan korban dengan nama samaran mawar dikarenakan tergoda ketika korban mawar sedang tertidur.
Hasil pengembangan penyidik terungkap, tersangka AS melakukan penganiayaan terhadap istrinya. dilakukan tersangka AS dirumahnya juga.
Upaya yang kami lakukan melakukan trauma hiling terhadap korban, Imbauan kepada orang agar lebih waspada dan mengawasi kepada putra dan putrinya dengan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak. tambah Kapolres.
Langkap Polres Banjar ” Kita bekerja sama dengan dinas sosial melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang sudah dimulai beberapa waktu yang lalu di sekolah SMA dan SMP Se-Kota Banjar.
tersangka AS dijerat dengan perlindungan anak, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”
Pengungkapan perkara kasus kedua, masih pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun korbannya dari luar Banjar, yakni warga Kabupaten Kuningan. dengan nama samaran Bunga.
Kapolres menjelaskan, korban dengan tersangka GL (15) berkenalan lewat medsos. Berjalannya waktu, korban diajak untuk main ke Kota Banjar. setibanya di Kkota Banjar, malam hari korban langsung dibawa ke lokasi yang telah ditentukan, lalu dikenalkan kepada WL yang mengaku paman pelaku.
Setelah itu korban dibawa ke kos-kosan, karena tiba dalam keadaan basah akibat kehujanan, lalu oleh WL langsung melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Bunga,Keesokan paginya, giliran GL saling bergantian dengan WL mencabuli korban. jelasnya.
Dikarenakan tersangka, GL (15) masih dibawah umur kami tidak melakukan penahanan sehingga dilakukan wajib lapor.
Kedua Pelaku dijerat pasal 81 junto 76 D tentang persetubuhan dan pasal 6 huruf F tentang kekerasan seksual dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Rhatna Dewy)