SERGAP.CO.ID
MAJALENGKA, || Pembangunan Ruang Sekolah Dasar TEJAMUKTA 1 Desa Tejamulya Kecamatan Argafura Kabupaten Majalengka diduga tidak transparan dan melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasa 22 -11-2022
Seharusnya, setiap penggunaan anggaran yang menggunakan uang negara harus dilakukan secara transparan agar tidak mengundang asumsi negatif di tengah masyarakat, Seperti pemasangan plang nama papan proyek.
Semestinya pihak sekolah yang mengatakan hanya sebagai penerima manfaat mengetahui jumlah anggaran dan siapa pelaksana pekerjaan, saat ada awak media yang bertanya bukan terpancing emosi, padahal kepala sekolah sendiri yang berkata bahwa dia hanya diminta mengawasi pekerjaan rehab tersebut oleh dinas Pendidikan, sehingga sangat ironis jika ditanya justru mengarahkan untuk bertanya ke pihak sarpras.
“Apalagi pelaksanaan pembangunan tersebut dikerjakan, yang pekerjaannya di kerjakan oleh CV, namun para pekerja tidak tau CV nya sendiri. begitu juga pihak sekolah saat dikonfirmasi awak media menuturkan kalau pihaknya hanya penerima manfaat.
Selain itu, Ia juga menyampaikan untuk masalah anggaran silahkan saja tanyain ke pihak DISDIK Kabupaten Majalengka ada yang lebih berkopenten, ya itu bagian Sapras. “ Ungkap Komar sebagai kepala sekolah.
Pasalnya, Ia terus-terusan bilang tidak tau tentang siapa pelaksana rehab sekolah tersebut, tapi mengaku tanpa ditanya bahwa kepala sekolah mengajukan proposal rehab. Bahkan dalam ungkapannya mengatakan bahwa bersama komite telah menyetujui untuk tidak menggunakan baja ringan bagian atap dikarenakan hawatir ada angin besar.
Atas dasar itu, diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka untuk melakukan Audit pembangunan di Sekolah Dasar Tejamulya 1 Tersebut.
(Dian)






