SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 menyebutkan bahwa Dana Desa salah satunya ditentukan penggunaannya untuk program hewani.
Kendati demikian Program Hewani dari Dana Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten masih menimbulkan tanda tanya besar?. Hal tersebut lantaran Kepala Desa tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan soal berapa anggaran? dan alokasinya, Senin (21/11/2022).
Kepada wartawan, warga sekitar yang identitasnya disembunyikan mengatakan, bahwa program Hewani dari Dana Desa belum diketahui untuk dialokasikan apa.
“Sesuai Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 disebutkan bahwa Dana Desa salah satunya ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%,” ucapnya.
Sementara, Hasan selaku Kepala Desa Ciseureuheun belum memberikan jawaban klarifikasi soal konfirmasi wartawan, hingga berita dipublikasikan awak media masih terus mencoba mengkonfirmasi.
(Kamri S/Team)