Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang Meringkus Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

SERGAP.CO.ID

KAB. KUNINGAN, || Edarkan sediaan farmasi jenis Riclona, Atarax Alprazolam, Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl tanpa ijin, AF (31), warga Desa Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan pers pada Minggu (20/11/2022), Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang mengungkapkan, terkuaknya AF sebagai pengedar obat keras tanpa ijin untuk mabuk terebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan di kediamannya, pada Sabtu (19/10/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Penangkapan AF berawal dari diamankannya seorang saksi yang mengaku teman AF, saat sedang mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Cijoho. Saksi ini mengaku, bahwa dirinya hanya suruhan AF untuk mengambil barang, tanpa mengetahui isi dari paket tersebut,” ungkap Dadang.

Setelah mendapat petunjuk dari saksi, kata Dadang, pihaknya langsung menuju rumah AF. Saat dilakukan pemeriksaan AF mengakui, jika paket tersebut merupakan mlikinya, dan berisi 10 butir Riclona, 10 butir Atarax Alprazolam 1 mg, 100 butir Tramadol HCI, serta 100 butir Trihexyphenidyl.

“Setelah melakukan pemeriksaan di rumahnya, tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Kuningan, guna penyelidikan lebih lanjut,” tutur Dadang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut Dadang, palku dikenakan Pasal 62 Undang-undang RI No 5, Tahun 1997, tentang Psikotropika, Jo Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-undang RI No 36, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Agus M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.