SERGAP.CO.ID
BIMA, || Tim Puma yang dimiliki oleh Sat-Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil membekuk pelaku Pencurian di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima Sabtu, 29/10/22 Pukul 21 .00. Wita.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan telah diamankan terduga pelaku berinisial AH L/20 warga Desa Samili Karena diduga melakukan pencurian dirumah SL P/37 yang juga merupakan warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kejadian itu berawal korban bersama suami beserta anaknya pergi ke kabupaten Sumbawa untuk bertani Bawang sehingga rumah tersebut kosong namun pintu rumahnya di gembok.
Aksi pencurian itu diketahui oleh ibu Korban Sabtu 30/ Juli/ 2022 sekitar 06.30 wita. saat mengecek rumah tersebut dan ibu korban menemukan pintu rumah tersebut dalam keadaan terbuka dan gemboknya telah dirusak.
Melihat hal tersebut ibu korban pun memeriksa isi rumah ternyata barang barang yang ada didalam rumah seperti kulkas, TV dan kipas angin Raib di Gondol Pelaku AH yang diketahui Resedivis dalam Kasus yang sama.
Setelah itu pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek Woha.
Akibat dari ulah Resedivis Kambuhan itu Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 5.000.000. (Lima juta Rupiah) jelasnya.
Mendapat laporan itu Kasat Reskrim AKP Masdidin SH, memerintahkan tim puma untuk melakukan penyelidikan keberadaan dan meringkus terduga pelaku.
Tim Puma dipimpin oleh Katim Aiptu Gatot Wahyudin SH, bergegas menuju TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan AH.
Setelah melakukan penyelidikan keberadaan AH,beberapa bulan kemudian tepatnya Sabtu 29/10/22 sekira pukul 21.00.Wita resedivis kambuhan yang juga dikenal licin ini berhasil diciduk Tim Puma.
Saat ditangkap di kediaman nya terduga tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk Diproses hukum lebih lanjut.
(Reporter : Obama Bima/Sergap)