SERGAP.CO.ID
KOTA TASIKMALAYA, || Ratusan anggota Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya Geruduk Kantor PT.PLN UP 3 Tasikmalaya yang diduga PT. PLN (Persero. Tbk) Cabang Tasikmalaya telah melanggar peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Rabu (26/10/2022).
Ketua Gibas Resort Kota Tasikmalaya H. Agus Ridwan mengatakan, “Diatara peraturan yang dilanggar yaitu mengenai kedalaman galian kabel tanah yang melintas di Jl. AH. Nasution arah Mangkubumi – Singaparna tepatnya di Bundaran Linggajaya yang hanya kurang lebih 60 cm yang seharusnya minimal 1,5 meter.
Berdasarkan permen PU No 20/PRT/M2010 pasal 12 ayat (5): Bangunan dan jaringan utilitas di bawah tanah harus diletakan pada kedalaman paling sedikit 1,5 m dari permukaan jalan terendah pada galian atau dari tanah dasar pada timbunan.” Terangnya.
Selain itu, Agus menambahkan, Kalau kita suudon tentang kedalaman galian yang seharusnya minimal 1,5 meter ternyata 60 c, berarti ada kekurangan 100 cm, kalau upah galian ini dibayar satu meternya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka pihak ke-3 atau pemborong mendapatkan pembayaran dengan penghitungan seperti ini, 1,5 m x Rp. 150.000 x 17000 meter (17 km) = 3.825.000.000,- (jarak Tasik – Singaparna ) sedangkan mereka membayar upah pekerja hanya Rp. 50.000 x 17.000 m = Rp. 1.275.000.000,- jadi uang negara alias uang rakyat ini telah hilang sebesar Rp. 2.550.000.000,- (dua miIyar lima ratus lima puluh juta rupiah)”.
Namun para aksi demo ini merasa kecewa terhadap PT.PLN, karena tidak bisa ketemu langsung untuk menyampaikan aspirasinya dengan direktur PT tersebut, malahan hal ini dikuasakan ke pengacara yang tidak mengetahui tititk permasalahan yang dipertanyakannya. “Ujarnya.
Hal senada juga diutarakan Teten R sekertaris Gibas, “Kami menuntut ke pihak PLN sebanyak 7 tuntutan diantaranya1). Tentang kedalaman galian 2). Tarif Dasar Listerik (TDL) 3). Uang Jaminan Langganan (TDL) 4). Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik 5). Admin Bank KWH Konvesional dan Elekterik 6). Kontrak pasokan listrik dengan pihak ketiga 7). Dengan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) PBG atau SIM BG, tower liar yang ada di Kota Tasikmalaya”. Tegasnya.
Ditempat yang sama, pihak PLN melalui kuasa hukumnya Jeni Tugistan, SH.MH, menyampaikan bahwa semua tututan dari ormas GIBAS akan disampaikan ke Direktur PLN dan akan dijadwal ulang pertemuan atau mediasi dengan GIBAS Kota Tasikmalaya.
Diakhir Aksi Demo, Kabag Ops Polres Kota Tasikmalaya Kompol Shohet, SH.MH memaparkan, ”Alhamdulillah giat pengaman Aksi Demo Ormas GIBAS aman dan kondusif, anggota yang diturunkan dalam pengamanan di dua tempat yaitu gedung DPRD dan kantor PLN UP3 Kota Tasikmalaya sebanyak 100 personil”.
(Udan)