SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA, || Dirut Cv. Jaya Perkasa Berulah ” Itulah Sebutan dari Ketua LSM Lembaga Peduli Lingkungan Hidup di tujukan kepada Direktur Cv. Jaya Perkasa Bima. Ungkapan itu bukan tanpa alasan, Direktur Cv. Jaya Perkasa Bima memberhentikan (PHK) enam orang karyawan tanpa di berikan uang pesangon.
Berikut nama – nama Enam Karyawan Korban PHK oleh Cv. Jaya Perkasa Kota Bima.
- Hendra Gunawan
- Hendi
- Bardin
- Furkan
- Darius
- Ifran
Nursi, S.Sos Ketua LSM LP3LH mengatakan secara tegas akan melakukan Aksi Unjuk Rasa menggugat Cv. Jaya Perkasa yang di duga telah melanggar amanat Konstitusional UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, jumat (7/10/2022) siang.
“Kami akan melakukan aksi besar-besaran sebagai bentuk solidaritas membela Hak-hak para buruh yang sudah di rampas oleh Direktur Cv. Jaya Perkasa Kota Bima” Ungkapnya.
Menurut Nursi yang akrab di sapa Bung Oka Mantan Pentolan HMI, Direktur Cv. Jaya Perkasa Kota Bima kemungkinan besar usahanya itu belum tentu memiliki ijin resmi dari pemerintah, maka melalui unjuk rasa nantinya pemerintah daerah kota bima akan membuka seluruh legalitas Cv. Jaya Perkasa Bima. Papar Oka
Di tempat terpisah, ketua DPD Mio Kota Bima Sukirman, SH saat di wawancara oleh media ini mengatakan, pada selasa 4 oktober 2022 pernah mendatangi kantor Cv. Jaya Perkasa berlokasi di sebelah timur Lapangan Bina Baru Kelurahan dara Kecamatan Rasa Na’e Barat tujuan bertemu dengan Direktur Cv. Jaya Perkasa menanyakanya tentang PHK enam karyawan tanpa di berikan uang pesangon, namun sayangnya yang bersangkutan sedang di mataram. Melalui Hand phone managernya yang tidak di ketahui namanya menelpon direktur Cv. Jaya perkasa untuk berbicara dengan Sukirman, dalam pembicaraan via hp tersebut direktrut cv.jaya perkasa mengatakan bahwa pemberhentian enam orang karyawannya karena di curigai mencuri barang milik cv. Jaya perkasa yang terjadi sekitar setengah bulan lalu. Tutur Sukirman.
Menanggapi pengakuan Direktur Cv. Jaya Perkasa yang mencurigai dan menuduh enam karyawan yang telah mencuri barang milik Cv. Jaya Perkasa, Ketua DPD MIO Kota Bima meminta agar buka CCTV untuk mengetahui siapa pelaku yang sebenarnya. Tambahnya.
” Persoalan kehilangan barang itu ranah pidana, sedangkan PHK karyawan itu urusan Hak dan Kewajiban antara Perusahaan dengan karyawan sebagaimana di atur oleh Undang – Undang Ketenaga kerjaan maupun peraturan pemerintah”. Imbuhnya.
Nursi alias Oka Ketua LSM LP3LH Ntb berkomitmen membela Hak-hak Para Buruh, agar perusahaan- perusahaan di Bima ini jangan semau-maunya memperkerjakan karyawan tanpa berpedoman pada Undang -Undang,”tutup Oka.
(Ms/Sergap)