KAB. SUMBA TENGAH NTT, || Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,Polres Sumba Tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sarang Narkoba, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut berlangsung di Gereja Kristen Sumba (GKS) Waibakul, Kelurahan Anakalang, Kecamatan Katikutana,Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sumba Tengah Nomor: Sprin/633/IX/PAM.4.5./2026 tanggal 12 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sarang Narkoba di wilayah hukum Polres Sumba Tengah.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPTU Daniel Sepang, S.E., bersama IPTU Frensen Edwin Bengkiuk, S.E. Keduanya memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan remaja.
Dalam penyampaian materi, petugas menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan serta memberantas peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diharapkan tidak bersikap acuh, tetapi turut berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman narkoba.
Petugas juga mengingatkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan dukungan bersama, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, tempat ibadah, hingga seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, jemaat dan generasi muda diharapkan semakin memahami dampak buruk narkotika terhadap kesehatan, masa depan, kehidupan sosial, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan KRYD Sarang Narkoba ini,Polres Sumba Tengah berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika semakin meningkat. Edukasi tersebut juga diharapkan mampu membangun kepedulian bersama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba.
Polres Sumba Tengah terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
(Ms)






