Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara, 862,17 Gram Sabu Dihancurkan

SERGAP.CO.ID

KAB. NAGAN RAYA, || Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan salah satu barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat total 862,17 gram. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Nagan Raya, Rabu (21/10/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti untuk periode Juli hingga September 2026 itu dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Nagan Raya, Anrinanda Lubis, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Dari total 25 perkara tersebut, sebanyak 14 perkara merupakan tindak pidana narkotika, empat perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta tujuh perkara orang dan harta benda (OHARDA). Secara keseluruhan, terdapat 89 buah barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan perkara yang telah diputus pengadilan dalam periode tersebut.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, dicampur air, lalu dihancurkan hingga menjadi larutan. Hasilnya kemudian dituangkan ke dalam ember, dicampur bubuk semen, dan dibuang ke saluran pembuangan.

Sementara itu, dua unit telepon genggam merek Nokia dan Realme dihancurkan menggunakan palu. Alat hisap sabu, pakaian, tas samping, dompet, serta pouch bag dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun parang dan selang dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Pelaksanaan kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi pemerintah daerah. Di antaranya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nagan Raya Rudi Hermawan, S.H.; Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue Jumarlin Parlinggoman Samosir, S.H.; serta perwakilan Satresnarkoba Polres Nagan Raya, Kodim 0116/Nagan Raya, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Dinas Kesehatan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Sejumlah pegawai Kejari Nagan Raya juga mengikuti kegiatan tersebut.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Dalam keterangan kegiatan, pelaksanaan tersebut merujuk pada Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejari Nagan Raya menyatakan pemusnahan dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian penanganan perkara pidana sesuai putusan pengadilan.

(M. Adhar)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *