KAB. SUMBA BARAT, ||Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Selasa (20/10/2026), terkait perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan penganiayaan.
Pelimpahan dilakukan oleh anggota Unit III Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumba Barat terhadap tersangka berinisial AHB alias LEDE beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Sumba Barat, pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan penyerahan tersebut, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana yang terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WITA, di Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses peradilan pidana setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan tahapan penuntutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sumba Barat menyatakan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menghormati hak-hak tersangka serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga pelimpahan tersebut dilakukan, perkara masih harus melalui proses hukum lebih lanjut. Penentuan kesalahan tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.






