KAB. TANGGAMUS, || Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus, Yuliar Baro, menyayangkan dugaan penggunaan kembali material bangunan bekas dalam pekerjaan revitalisasi SD Negeri 3 Campang, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Yuliar Baro mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan material bangunan, spesifikasi teknis, serta kesesuaiannya dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. 707,382,757 juta
“Ini ada apa di balik pelaksanaan revitalisasi tersebut? Kami meminta agar semuanya diperiksa secara menyeluruh. Jika diperlukan, seluruh material dan hasil pekerjaan harus diperiksa, mulai dari bagian atap hingga proses pencampuran material bangunan,” tegas Yuliar Baro. Selasa 20/10/2026.
Menurutnya, penggunaan kembali material bekas perlu ditelusuri untuk memastikan apakah tindakan tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta standar kualitas bangunan yang berlaku.
Yuliar menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Ia juga menyampaikan rencana untuk melayangkan surat pengaduan kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah tanggamus komisi IV, Inspektorat, Kejaksaan, aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi (Tipikor), serta Bupati Tanggamus agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Ini menyangkut penggunaan uang negara. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Yuliar juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada material yang digunakan, tetapi turut mencakup kualitas hasil pekerjaan, kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran.
Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, pihak berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga seluruh fakta terungkap, LPKNI Tanggamus menyatakan akan terus mengawal persoalan ini demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap penggunaan keuangan negara.
(Sahidi)






