KAB. SUMBA TIMUR, || Babinsa Koramil 02/Umalulu, Kodim 1601/Sumba Timur, Sertu Syamsurijal menghadiri penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Waingapu di Aula Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan anggaran serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bertanggung jawab.
Penyuluhan tersebut dihadiri Camat Umalulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Waingapu beserta anggota, Kepala Desa Wanga dan aparat desa, Babinsa, Ketua RW dan RT Desa Kombapari, pendamping desa (PD/PLD), serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
Dalam pengelolaan Dana Desa, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan masyarakat. Aparatur desa juga perlu memahami prosedur perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran agar setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran Sertu Syamsurijal dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI AD terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah desa, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
Di sisi lain, upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penyuluhan. Pengawasan yang konsisten, keterbukaan informasi anggaran, kelengkapan administrasi, dan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan juga diperlukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan.
Melalui kegiatan ini, aparatur desa dan masyarakat diharapkan semakin memahami tanggung jawab masing-masing dalam menjaga penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi warga.
Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
(Ms)






