JAKARTA, || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum untuk memperkuat kualitas perencanaan usaha, manajemen risiko, dan pengawasan perbankan nasional.
Aturan yang diterbitkan pada 30 September 2026 ini menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong perbankan lebih adaptif terhadap transformasi digital, perkembangan industri, dan dinamika perekonomian.
Melalui aturan baru ini, OJK menegaskan bahwa rencana bisnis bukan sekadar dokumen pelaporan, melainkan pedoman strategis bagi bank dalam menentukan arah usaha, mengelola risiko, dan menjaga keberlanjutan bisnis.
POJK 17/2026 mengatur kewajiban bank menyusun rencana bisnis secara realistis dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan profil risiko.
Aturan tersebut juga memperjelas pembagian tanggung jawab Direksi dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis, Dewan Komisaris dalam pengawasan, serta Dewan Pengawas Syariah dalam memberikan opini bagi bank yang menjalankan kegiatan usaha syariah.
Selain itu, cakupan rencana bisnis diperluas, meliputi strategi manajemen, proyeksi keuangan, rencana pendanaan, permodalan, pengembangan jaringan kantor, serta strategi penyelenggaraan produk dan layanan.
OJK juga menyempurnakan ketentuan penyampaian, perubahan, evaluasi, dan pelaporan rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK, termasuk laporan realisasi dan pengawasan rencana bisnis.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap perbankan nasional semakin sehat, tangguh, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi Indonesia.
(Desy)






