JAKARTA, || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Aturan yang berlaku sejak 17 September 2026 ini bertujuan memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan sekaligus mendukung program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah.
Penerbitan POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan regulasi sebelumnya untuk memperkuat pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan investor.
Melalui aturan baru ini, OJK memberikan fleksibilitas terhadap jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang atau tagihan kredit dan pembiayaan sektor perumahan serta permukiman.
Selain itu, EBA-SP dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak berbeda, antara lain berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, serta prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.
OJK juga memperkuat tata kelola dengan memperjelas tanggung jawab penerbit, wali amanat, bank kustodian, kreditur asal, dan pihak terkait lainnya. Penguatan ini mencakup kewajiban uji tuntas (due diligence), keakuratan informasi, serta pengelolaan aset dan arus kas secara profesional.
Dari sisi transparansi, penerbit, bank kustodian, dan wali amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk portofolio aset, pembayaran, serta kualitas aset.
Regulasi tersebut turut memperkuat perlindungan pemegang EBA-SP melalui pengaturan mekanisme Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak meminta penyelenggaraan rapat dan mekanisme penggantian pihak tertentu apabila berpotensi memengaruhi kepentingan pemegang efek.
Dengan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif, OJK berharap EBA-SP dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan yang semakin optimal untuk mendukung pengembangan sektor perumahan nasional.
POJK Nomor 12 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 beserta perubahannya, yakni POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
(Desy)






