Sidang Terdakwa Usmwatun Hasanah, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dari Segala Dakwaan

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA, || Tim Advokat Koalisi BERANI meminta majelis hakim membebaskan Uswatun Hasanah alias Badai NTB dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi.

Bacaan Lainnya

Permintaan itu disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) setebal 66 halaman dalam sidang ke-17 di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (14/10/2026). Selain pembelaan tim kuasa hukum, Badai NTB turut menyerahkan pledoi pribadi sepanjang enam halaman yang ditulis tangan.

Dalam siaran persnya, Tim Advokat Koalisi BERANI menilai dakwaan jaksa penuntut umum belum terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan. Namun, penilaian akhir mengenai pembuktian unsur pidana dan putusan perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Pledoi tersebut diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada 30 September 2026 menyatakan Badai NTB terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Perkara itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Hilda Komala Dewi. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

Salah satu pokok pembelaan berkaitan dengan konteks unggahan media sosial Badai NTB yang menjadi objek perkara. Tim advokat berpendapat unggahan tersebut tidak secara tegas menyatakan Hilda sebagai bandar narkoba, melainkan menggunakan istilah yang menunjukkan dugaan.

Menurut tim pembela, unggahan itu disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah media sosial, pemberitaan daring, dan pihak lain. Mereka menyatakan tujuan unggahan tersebut untuk mengedukasi masyarakat serta mendorong pelaporan dugaan peredaran narkotika kepada aparat berwenang.

Meski demikian, sumber informasi dan maksud yang dikemukakan terdakwa merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang perlu dinilai bersama alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan istilah dugaan maupun tujuan yang dinyatakan pengunggah tidak dengan sendirinya menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

Badai NTB Minta Hakim Pertimbangkan Latar Belakang Perjuangan

Dalam pledoi pribadinya, Badai NTB meminta majelis hakim mempertimbangkan latar belakang aktivitasnya dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika sebelum menjatuhkan putusan.

Ia mengakui proses persidangan yang dijalaninya bukan pengalaman mudah. Namun, menurut pembelaan tersebut, pengalaman itu tidak membuatnya menyesali kepeduliannya terhadap orang lain maupun persoalan narkotika yang dinilai mengancam masa depan generasi muda.

Tim advokat menilai latar belakang tersebut perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dalam menilai perkara. Kendati demikian, pembelaan mengenai motivasi terdakwa tidak menggantikan kewajiban pengadilan untuk menguji unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan hukum.

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dan Dua Ahli

Dalam proses pembuktian, jaksa menghadirkan tiga saksi, yakni Hilda Komala Dewi sebagai pelapor, Hendri Setiawan yang disebut sebagai tetangga pelapor, serta Syahrani selaku kepala dusun tempat Hilda tinggal.

Jaksa juga menghadirkan dua ahli, masing-masing dari bidang digital forensik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB dan teknologi informasi dan komunikasi Dinas Kominfotik NTB, berikut surat serta barang bukti.

Sementara itu, pihak terdakwa menghadirkan Hamdan Zoelva, tokoh masyarakat Bima yang pernah menjabat hakim Mahkamah Konstitusi RI, serta Muhammad Rizal, Ketua PW SEMMI NTB.

Tim pembela turut menghadirkan tiga ahli dari bidang antropologi, hukum pidana, serta ITE dan perlindungan data pribadi. Mereka juga menyerahkan dokumen dukungan dan amicus curiae dari 28 lembaga maupun perseorangan, sebagaimana disebutkan dalam siaran pers tim advokat.

Seluruh keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, dan barang bukti dari kedua pihak menjadi bagian dari materi yang harus dinilai dalam persidangan. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan pledoi terdakwa bersama tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

(Sukirman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *