KOTA TASIKMALAYA, || Pemerintah Kota Tasikmalaya dituntut tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera membuka secara transparan status hukum lahan di kawasan wahana The Nice Playland, Jalan Pamijahan, yang dipersoalkan karena diduga berkaitan dengan fungsi jalan umum.
Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Sektor Bungursari mendesak pemeriksaan menyeluruh, penelusuran dokumen, serta tindakan tegas apabila ditemukan penguasaan atau pemanfaatan lahan yang tidak memiliki dasar hukum sah.
Persoalan ini menjadi ujian serius bagi ketegasan pemerintah daerah, terutama dalam melindungi kepentingan publik dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan. Tanpa kejelasan status tanah, dasar pemanfaatan, dan hasil pemeriksaan yang terbuka, persoalan tersebut berisiko terus menjadi polemik tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Ketua GIBAS Sektor Bungursari, Yoyo, menegaskan organisasinya mendukung langkah pemerintah, tetapi menilai kepastian hukum atas lahan yang dipersoalkan belum memadai hingga Rabu (14/10/2026).
“Kami mendukung penuh keputusan pemerintah. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian hukum yang jelas karena terlalu banyak alasan,” ujar Yoyo.
GIBAS meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan berlarut-larut. Jika hasil verifikasi membuktikan lokasi tersebut merupakan jalan umum yang dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah harus menempuh langkah pemulihan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua IV Bidang Jarhubal Resort GIBAS Kota Tasikmalaya, Teten Rustandi, turut mendesak penelusuran dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, status administrasi, serta pencatatan aset daerah. Ia menyoroti tanggung jawab perangkat daerah yang menangani aset untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Teten juga menyatakan GIBAS siap menempuh audiensi hingga demonstrasi apabila tuntutan mereka tidak memperoleh respons. Ia menyebut pihaknya siap mengerahkan ribuan anggota untuk menyampaikan aspirasi.
Di sisi lain, Kasubid Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah, Asep Rio, S.H., menyatakan temuan yang disampaikan GIBAS akan diteruskan kepada atasannya. Namun, publik masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan pemeriksaan, hasil verifikasi, dan langkah konkret yang akan ditempuh pemerintah.
Dugaan pelanggaran harus diuji melalui bukti. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, khususnya Pasal 2, melarang penggunaan tanah tanpa izin pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar penelaahan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Namun, penerapannya terhadap perkara ini harus ditentukan berdasarkan status tanah, bukti penguasaan, dan pemeriksaan instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, status hukum lahan dan tanggapan pihak pengelola The Nice Playland masih memerlukan klarifikasi. Pengelola harus diberi kesempatan menjelaskan dokumen kepemilikan atau dasar pemanfaatan tanah yang dipersoalkan. SERGAP.CO.ID membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar janji meneruskan laporan, melainkan langkah terukur dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum. Jika tidak, jelaskan dasar hukumnya kepada publik. Kepastian hukum tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan birokrasi.
(Udan)






