Penetapan RKPDes Cimahi 2027, BPD dan Pemdes Siapkan Program Prioritas Akhir Masa Jabatan Kepala Desa*

SERGAP.CO.ID

KAB. SUKABUMI, || Pemerintah Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimahi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan yang digelar , di Aula Desa Cimahi. Jumat ,(2/10/2026)

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut, menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Cimahi pada tahun 2027 mendatang.

Kegiatan penetapan RKPDes dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa, lembaga desa, para Ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pendidikan, tokoh budaya, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

Sekretaris Desa Cimahi Toni Hasanudin Mengatakan, Kegiatan tersebut diinisiasi oleh BPD Cimahi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa secara partisipatif. Berbagai usulan dan rencana kerja dibahas bersama untuk menghasilkan program yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan serta penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2027.

Ia juga Mengatakan, Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama, kegiatan ditandai dengan penandatanganan berita acara penetapan RKPDes oleh Kepala Desa Cimahi, BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat.

Berita acara tersebut selanjutnya diserahkan oleh Ketua BPD kepada Pemerintah Desa Cimahi untuk ditindaklanjuti sebagai bahan dalam penyusunan RAPBDes Tahun Anggaran 2027.

Ketua BPD Cimahi Denny Holman menyampaikan, bahwa proses penetapan RKPDes berjalan lancar dan telah menghasilkan sejumlah kesimpulan serta rencana kerja yang akan menjadi pijakan pembangunan Desa Cimahi pada tahun 2027.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Kita sudah mendapatkan kesimpulan untuk menatap tahun 2027 dengan rancangan APBDes yang sudah terhimpun dari RKP yang telah ditetapkan,” ujar Toni

Menurutnya, RKPDes Tahun 2027 memiliki arti strategis karena menjadi bagian dari tahapan akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun berdasarkan visi dan misi Kepala Desa Cimahi.

Tahun 2027 juga menjadi periode terakhir masa jabatan Kepala Desa Cimahi untuk periode 2019–2027. Oleh karena itu, penyusunan RKPDes 2027 diarahkan untuk menuntaskan sejumlah program dalam RPJMDes yang belum terealisasi pada tahun-tahun sebelumnya.

“RKP ini lahir dari RPJM. Untuk tahun 2027 ini merupakan RPJM terakhir, yaitu tahun terakhir masa jabatan beliau. Ini bisa disebut sebagai sisa rencana yang belum ter-cover pada tahun-tahun sebelumnya. Insyaallah, untuk tahun 2027 kita akan menuntaskan RPJM sesuai dengan visi dan misi beliau melalui rencana kerja pemerintah desa,” ungkapnya.

” Dengan ditetapkannya RKPDes Tahun 2027, Pemerintah Desa Cimahi selanjutnya akan menindaklanjutinya melalui penyusunan RAPBDes. Program-program yang telah disepakati akan menjadi acuan dalam menentukan prioritas pembangunan dan kegiatan desa pada tahun anggaran 2027.

Melalui proses perencanaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat tersebut, RKPDes 2027 diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat sekaligus menjadi pijakan bersama Pemerintah Desa dan BPD dalam menuntaskan target pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes hingga akhir masa jabatan Kepala Desa Cimahi,”Pungkas Toni

(Neng Nur)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *