SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Pengadilan Negeri Sumber secara resmi memutus perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Sbr yang diajukan oleh Kuryati, Kepala Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Gugatan dengan total tuntutan Rp635.683.700 tersebut dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Selasa, 30 September 2026.
Gugatan ini merupakan rangkaian lanjutan dari perkara Tindak Pidana Korupsi Desa Surakarta yang sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tipikor Bandung dengan Nomor Perkara 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg. Dalam perkara Tipikor tersebut, Penggugat dihukum 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp535.683.700. Gugatan perdata ini diajukan Penggugat melalui kuasa hukum dari ANPF LAW FIRM dengan dalil sejumlah pihak memberikan keterangan palsu sebagai saksi di persidangan Tipikor yang merugikannya.
Dalam gugatannya, Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp535.683.700, dan immateriil Rp100.000.000.
Adapun pihak yang digugat adalah Mita Royani selaku Sekretaris Desa sebagai Tergugat I, Durila selaku Kaur Keuangan sebagai Tergugat II, Wasika selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai Tergugat III, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surakarta sebagai Tergugat IV, Camat Suranenggala sebagai Tergugat V, serta Inspektorat Kabupaten Cirebon sebagai Turut Tergugat I dan Kejaksaan Negeri Sumber sebagai Turut Tergugat II.
Sejak awal persidangan, para Tergugat I, II, III, dan IV melalui kuasa hukumnya Aziz Hamdan Ramdani, S.H. dan Irwan Kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum AHR & PARTNERS LAW OFFICE mengajukan keberatan formil atas gugatan tersebut.
“Kami sejak awal menilai konstruksi gugatan PMH ini kabur. Harus diuraikan secara jelas perbuatan melawan hukum konkret masing-masing Tergugat, dasar hukum yang dilanggar, dan hubungan kausal dengan kerugian. Tidak bisa semua pihak dipukul rata tanpa uraian yang jelas,” ujar Aziz Hamdan Ramdani, S.H.
Pihak Tergugat mengajukan tiga eksepsi utama, yaitu gugatan prematur, gugatan kabur (obscuur libel), dan salah pihak (error in persona).
Majelis Hakim dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi tersebut:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat II mengenai gugatan prematur;
2. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat I mengenai gugatan kabur (obscuur libel);
3. Mengabulkan eksepsi salah pihak (error in persona) sepanjang mengenai Tergugat IV, V dan Turut Tergugat I;
4. Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000.
Dengan putusan tersebut, gugatan PMH yang memuat tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp535.683.700,00 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100.000.000,00, dengan total tuntutan Rp635.683.700,00, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah pihak Penggugat akan mengajukan upaya hukum banding.
(Agus Subekti)






