KOTA TASIKMALAYA, || Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang lahan di wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada 20 September 2026. Pengukuran tersebut dilakukan untuk memastikan batas serta mengetahui secara jelas bagian lahan yang dipersoalkan oleh para pihak.
Camat Bungursari, Sodik Sunandi, mengatakan pengajuan pengukuran ulang telah dilakukan sejak Juli 2026. Menurutnya, pihak kecamatan kemudian menyampaikan permohonan tersebut kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya pada awal September 2026.
“Kami mengajukan surat ukur pada bulan Juli 2026 kembali dan kami sampaikan ke pihak Pemerintah Kota sejak awal bulan September. Alhasil, baru hari ini, tanggal 20 September 2026, dilakukan pengukuran. Kami berharap dengan adanya pengukuran ini bisa terlihat secara jelas batas sebenarnya dari kedua belah pihak,” ujar Sodik.
Pengukuran tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait. Di antaranya unsur kelurahan, Kecamatan Bungursari, Polsek, Koramil, Dinas PUTR, serta bagian aset Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Dari pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya, Kepala Bidang Aset, Galuh Wijaya, membenarkan adanya usulan pengukuran ulang yang berkaitan dengan lahan tersebut.
“Kami selaku perwakilan dari pemerintah membenarkan ada usulan dari pemilik tanah Wahana untuk mengukur ulang adanya tanah marjin yang terpakai atau dikuasai oleh perusahaan Wahana,” kata Galuh.
Menurut Galuh, pemerintah masih menunggu hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN. Hasil tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk melihat kondisi serta batas lahan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan.
Sementara itu, Sunarto selaku juru ukur dari BPN menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan permintaan terkait penggunaan atau penguasaan lahan oleh pihak perusahaan Wahana.
“Kami selaku juru ukur melakukan pengukuran atas permintaan pihak perusahaan Wahana untuk memastikan apakah ada atau tidaknya lahan yang terpakai. Untuk hasil ukur ini diperkirakan sekitar satu mingguan,” ungkap Sunarto.
Pengukuran di lapangan tersebut disaksikan oleh para pihak dan unsur terkait. Kehadiran berbagai instansi dimaksudkan agar proses pengukuran dapat diketahui bersama dan hasilnya dapat menjadi bahan klarifikasi mengenai kondisi batas lahan yang dipersoalkan.
Dengan dilakukannya pengukuran ulang, para pihak kini menunggu hasil resmi dari BPN. Hasil pengukuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai batas dan kondisi lahan, sehingga persoalan yang muncul dapat ditindaklanjuti berdasarkan data serta hasil pengukuran di lapangan.
Hingga hasil pengukuran diterbitkan, keterangan mengenai luas maupun bagian lahan yang dinilai terpakai masih menunggu hasil resmi dari pihak BPN.
(Udan SH)






