KUPANG, || Pengiriman 1,23 ton daging hiu dari Kupang menuju Lombok terhenti di Pelabuhan Tenau. Sebanyak 13 koli daging hiu diamankan petugas setelah ditemukan tidak dilengkapi sertifikat karantina.
Temuan tersebut terjadi saat proses pemuatan KM Dharma Kartika 5, Selasa (15/9/2026). Belasan koli berisi daging hiu ditemukan berada di depan pintu kapal.
Petugas KP3 Laut Tenau kemudian berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia melalui Karantina NTT.
Seluruh daging hiu selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina NTT, Apriana Santi Soeroso, mengatakan pemilik barang telah dimintai keterangan pada Rabu (16/9/2026).
Apriana menjelaskan, identifikasi diperlukan untuk memastikan jenis hiu serta mengetahui status pemanfaatan dan peredarannya.
“Barang kami tahan karena tidak ada sertifikat karantina yang bisa ditunjukkan. Selanjutnya akan diidentifikasi oleh pihak berwenang untuk mengetahui apakah komoditas daging hiu ini dilindungi atau dibatasi pemanfaatannya,” ujar Apriana di Kupang.
Karantina NTT kemudian berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Kelautan Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan (BPK KKP) serta Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.
Berdasarkan informasi awal dari BPK KKP, daging hiu tersebut termasuk komoditas yang peredaraannya dibatasi.
Namun, Karantina NTT menegaskan belum dapat memastikan apakah daging tersebut berasal dari jenis hiu yang dilindungi. Kepastian itu masih menunggu hasil identifikasi oleh instansi berwenang.
“Barang tahanan akan kami serahkan kepada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk proses identifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Apriana.
Kepala Karantina NTT, Simon Soli, mengapresiasi koordinasi antarinstansi dalam pengawasan lalu lintas komoditas kelautan.
Ia mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sebelum melalulintaskan produk ikan maupun komoditas lainnya.
Daging hiu tersebut kini diserahkan kepada Stasiun PSDKP Kupang untuk menjalani proses identifikasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Desy)






