KOTA TASIKMALAYA, || Larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah di Jawa Barat jangan berhenti sebatas menutup gerbang sekolah. Kebijakan tersebut justru berpotensi melahirkan persoalan baru apabila sepeda motor siswa hanya berpindah tempat dari halaman sekolah ke rumah atau lahan warga sekitar, bahkan dibarengi pungutan parkir hingga Rp2.000–Rp3.000.
Persoalan inilah yang kini disorot Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya. BPBH GIBAS mendesak KCD Wilayah XII Tasikmalaya tidak sekadar menerbitkan surat penegasan, tetapi memastikan aturan benar-benar berjalan sampai ke lapangan.
Kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan pribadi ke sekolah sendiri bukan isu tanpa dasar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyatakan larangan tersebut sebagai bagian dari kebijakan pendidikan dan kedisiplinan. Disdik Jabar menyebut larangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tertanggal 6 Mei 2025 dan kemudian ditindaklanjuti melalui surat dinas kepada satuan pendidikan.
Pada 2026, Disdik Jabar juga menyiapkan solusi transportasi, termasuk optimalisasi angkutan umum dan skema angkutan berlangganan bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah.
Artinya, persoalannya bukan lagi sekadar boleh atau tidak boleh siswa membawa motor.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang mengawasi setelah aturan diberlakukan?
Sekretaris BPBH GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Muhammad Mulia Ansori, S.H., mengatakan berdasarkan hasil konfirmasi dan investigasi pihaknya masih ditemukan pelajar SMA maupun SMK yang datang menggunakan sepeda motor.
Ketika kendaraan tidak diperbolehkan masuk lingkungan sekolah, kendaraan tersebut disebut dititipkan di rumah atau lahan warga sekitar. Siswa kemudian dikenakan biaya sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 setiap kali parkir. Ujarnya saat audensi yang berlangsung di Aula KCD XII. Rabu 9/9/2026.
BPBH GIBAS mempertanyakan apakah kondisi tersebut sudah diketahui dinas pendidikan dan KCD Wilayah XII. Mereka juga meminta kejelasan mengenai status pungutan tersebut.
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan asumsi bahwa setiap parkir berbayar merupakan retribusi pemerintah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memang mengatur retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir sebagai jenis retribusi daerah, tetapi konteksnya berkaitan dengan pelayanan yang disediakan pemerintah daerah. Karena itu, jika parkir berada di lahan privat warga, status pungutannya harus dilihat berdasarkan lokasi, pengelolaan dan aturan daerah yang berlaku.
Di sisi lain, ketentuan lalu lintas juga tidak boleh diabaikan. UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur ketentuan parkir kendaraan di jalan, termasuk cara parkir dan aspek keselamatan serta ketertiban lalu lintas.
Dari sisi pemerintah, larangan pelajar membawa motor memiliki alasan keselamatan dan kedisiplinan. Terlebih bagi siswa yang belum memenuhi persyaratan memperoleh SIM. Kebijakan Jawa Barat juga diarahkan untuk membangun kedisiplinan peserta didik, bukan sekadar mengosongkan halaman sekolah dari kendaraan.
Namun, BPBH GIBAS menilai tujuan tersebut jangan sampai kehilangan substansi.”Tegasnya Sekretaris BPBH GIBAS Resort Kota Tasikmalaya Muhammad Mulia Ansori, SH.
Kasubag TU KCD Wilayah XII Dinas Pendidikan Jawa Barat, Hadyan Sagalayudhana, M.Pd., menyatakan pihaknya mengapresiasi masukan BPBH GIBAS Resort Kota Tasikmalaya. KCD XII berencana melakukan surat penegasan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut serta menyiapkan surat turunan untuk diterapkan di sekolah.
Hadyan juga menyatakan dampak sosial kebijakan akan dikaji.
Pernyataan tersebut menjadi penting. Sebab, pengawasan tidak boleh berhenti pada pintu gerbang sekolah.
KCD XII perlu memastikan sekolah benar-benar menerapkan aturan, sekaligus mengawasi lingkungan sekitar agar tidak muncul persoalan baru berupa parkir yang tidak jelas pengelolaannya, gangguan ketertiban, maupun aktivitas kelompok pelajar yang berpotensi mengarah pada geng motor.
Pendidikan karakter pun harus menjadi bagian dari kebijakan. Larangan membawa motor seharusnya bukan sekadar membatasi kendaraan, tetapi mendidik siswa mengenai disiplin, kepatuhan terhadap aturan, tanggung jawab dan kejujuran. Jangan sampai siswa justru belajar mencari celah aturan: motor dilarang masuk sekolah, tetapi tetap dibawa dan disembunyikan di luar sekolah.
BPBH GIBAS pun meminta KCD XII tidak berhenti pada wacana.
Jika tujuan kebijakan adalah membangun generasi yang disiplin dan menjauhkan pelajar dari perilaku konsumtif maupun gaya hidup hedonis, maka pengawasan harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai aturan keras di atas kertas justru longgar ketika berhadapan dengan praktik di lapangan.
Kini publik menunggu langkah konkret KCD XII: apakah sekolah benar-benar akan diawasi, bagaimana nasib siswa yang belum memiliki akses transportasi memadai, siapa yang mengontrol parkir di sekitar sekolah, dan bagaimana memastikan lingkungan pendidikan tidak menjadi lahan tumbuhnya geng motor?
Sebab, sekolah bebas motor bukan berarti persoalan selesai. Kalau motor hanya berpindah ke halaman warga, pemerintah wajib memastikan masalahnya tidak ikut berpindah.
(Rizal)






