Geger Proyek P3A Way Gelang Rp195 Juta, Material Pesisir dan Mutu U-Ditch Dipertanyakan

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS, LAMPUNG || Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan. Pekerjaan yang disebut bernilai sekitar Rp195 juta dan bersumber dari APBN tersebut dipertanyakan dari sisi material, mutu konstruksi, lokasi pekerjaan hingga sistem pengawasan.

Bacaan Lainnya

Sorotan itu disampaikan Sekretaris DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus, Parta Irawan. Ia meminta pihak terkait memastikan seluruh pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis serta ketentuan program P3-TGAI.

Menurut Irawan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pekerjaan menggunakan anggaran negara. Karena itu, kualitas hasil pembangunan dan kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi fisik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah material yang digunakan dalam pekerjaan. Berdasarkan pantauan awak media pada 12 Agustus 2026, ditemukan material berupa pasir dan batu krokos yang disebut berasal dari kawasan pesisir Way Gelang.

Irawan meminta sumber material tersebut terlebih dahulu diuji dan dipastikan memenuhi persyaratan teknis untuk konstruksi.

“Kalau benar material yang digunakan berupa pasir dan krokos dari laut, tentu kami mempertanyakan kualitas pembangunan tersebut. Harus dibuktikan apakah material itu sesuai dengan spesifikasi teknis dalam pekerjaan,” tegas Irawan. Sabtu 5/9/2026.

Ia juga menyoroti informasi bahwa material dari kawasan tersebut digunakan karena jaraknya lebih dekat sehingga biaya pengangkutan dapat ditekan. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, harga pasir sungai di wilayah setempat berada pada kisaran Rp400 ribu hingga Rp450 ribu per mobil jenis L300.

Namun, perbedaan harga maupun sumber material tersebut menurut Irawan tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran. Yang terpenting, kata dia, adalah pembuktian melalui dokumen teknis dan hasil pemeriksaan apakah material yang digunakan memang memenuhi standar yang ditentukan.

Sorotan berikutnya menyangkut mutu konstruksi, termasuk spesifikasi dan kualitas U-Ditch yang digunakan. Irawan meminta adanya pemeriksaan terhadap dimensi, kualitas bahan, volume serta kesesuaian U-Ditch dengan dokumen perencanaan.

Selain material, lokasi pekerjaan juga menjadi pertanyaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian titik pekerjaan berada di lahan yang disebut milik perusahaan swasta.

Ketua P3A disebut telah menyampaikan bahwa penggunaan lokasi tersebut telah mendapatkan izin. Namun, Irawan meminta dasar penggunaan lahan tersebut diperjelas secara administratif.

“Kalau lokasinya berada di lahan perusahaan swasta, harus jelas dasar izinnya. Apakah tertulis, siapa yang memberikan izin dan apakah lokasi tersebut memang sesuai dengan titik yang ditetapkan dalam program,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan, Irawan mempertanyakan sejauh mana fungsi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) serta koordinasi dengan pihak teknis terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus bidang pengairan.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya memastikan kelengkapan administrasi. Pengawasan di lapangan juga harus mampu memastikan material, volume, dimensi, mutu konstruksi dan lokasi pekerjaan sesuai dengan perencanaan.

“Kalau memang semua sudah sesuai, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ada material yang dipertanyakan, maka harus ada pemeriksaan secara terbuka,” katanya.

Irawan secara khusus meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Ia menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan persoalan itu kepada BBWS untuk memperoleh kejelasan.

“Anggarannya sekitar Rp195 juta dan sumbernya APBN. Kami melihat ada indikator yang perlu diperiksa terkait kemungkinan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Jangan sampai proyek dibiarkan asal jadi,” tegasnya.

DPD LPKNI Tanggamus meminta pemeriksaan meliputi RAB dan spesifikasi teknis, sumber serta jenis material, mutu pasir dan batu, kualitas U-Ditch, panjang dan volume pekerjaan, titik lokasi pembangunan, dasar izin penggunaan lahan, laporan serta dokumentasi pekerjaan, pengawasan TPM, hingga kesesuaian realisasi fisik dengan anggaran.

Di sisi lain, seluruh sorotan tersebut masih berupa pertanyaan dan permintaan pemeriksaan dari pihak LPKNI. Belum ada kesimpulan resmi bahwa pekerjaan tersebut melanggar spesifikasi atau ketentuan yang berlaku.

Karena itu, klarifikasi dari P3A sebagai pelaksana, pendamping teknis, Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus maupun BBWS Mesuji Sekampung menjadi penting untuk memastikan fakta di lapangan. Pemeriksaan teknis dan dokumen secara terbuka diharapkan dapat menjawab seluruh pertanyaan sekaligus memastikan penggunaan anggaran APBN menghasilkan infrastruktur irigasi yang sesuai standar dan bermanfaat bagi masyarakat.

(Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *