Pernyataan Sikap DPP Apak: Korupsi Berat Layak Dihukum Mati, Tapi Harus Sesuai Koridor Hukum Nasional Dan Internasional
BANDUNG// Ketua Umum DPP Asosiasi Pewarta Pers dan Advokat Konsumen (APAK), Rd. Yadi Suryadi, menegaskan sikap tegas organisasi terhadap pelaku korupsi berat. Menurutnya, korupsi skala besar adalah kejahatan luar biasa yang melukai sendi negara dan layak mendapat sanksi terberat.
Pernyataan itu disampaikan Yadi di sela pertemuan DPP APAK di Bandung, Senin (1/9/2026).
Dasar Hukum Nasional Jelas
Yadi merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 Ayat (2).
“Pasal itu jelas. Tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara _dapat_ dijatuhi pidana mati apabila dilakukan dalam keadaan tertentu: saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi, pengulangan, atau menyangkut dana darurat yang nyawa rakyat bergantung padanya,” tegas Yadi.
Argumen Substansial: Korupsi Mematikan Secara Sistemik
“Korupsi dana pendidikan, kesehatan, pangan, dan bencana secara langsung menghilangkan perlindungan dasar. Ini menciptakan kemiskinan berkepanjangan, melumpuhkan akses hidup, dan menyebabkan kematian tidak terhitung secara berantai,” ujarnya.
Ia menambahkan, korupsi juga merusak kepercayaan publik, meruntuhkan kedaulatan hukum, dan merampas masa depan generasi.
Tetapi Harus Lihat Koridor Internasional
Yadi juga menyoroti posisi Indonesia dalam hukum internasional. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU 12/2005.
“Di kacamata hukum dunia dan HAM, pidana mati hanya untuk _most serious crimes_ atau kejahatan paling serius yang melibatkan kematian yang disengaja. Korupsi tidak masuk kategori itu,” jelas Yadi.
Begitu juga UNCAC. Fokusnya pada efektivitas, pemulihan aset, dan kerja sama lintas negara. “Pidana mati sering jadi penghalang ekstradisi. Justru ini bisa melemahkan pemberantasan korupsi berskala internasional,” katanya.
Solusi Apak: Tegas Tapi Tidak Bertentangan Dengan Dunia
Karena itu, APAK mengusulkan:
1. Penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat
2. Perampasan total aset hasil korupsi
3. Larangan mutlak jabatan publik seumur hidup
4. Pemulihan kerugian negara dan kompensasi ke publik
5. Kepastian hukum dan sistem pengawasan
“Ini bukan soal balas dendam. Ini soal perlindungan. Nyawa, kesejahteraan, dan masa depan bangsa lebih berharga daripada keuntungan sepihak pelaku,” pungkas Yadi.
(Dewi) **






