Tak Punya Upah Tetap Bukan Berarti Tanpa Perlindungan, LPHBI Dorong Buruh Informal Masuk BPJS

Caption : SOEWONO DPD LPHBI Jatim bersama tim BPJS Ketenagakerjan

SERGAP.CO.ID

SURABAYA || Perlindungan jaminan sosial bagi buruh sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) menjadi perhatian Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Provinsi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Organisasi tersebut mendorong buruh informal agar tidak mengabaikan perlindungan sosial di tengah risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun terputusnya penghasilan.

Dorongan itu disampaikan Pengurus DPD LPHBI Provinsi Jawa Timur yang diwakili Soewanto saat menghadiri sosialisasi program jaminan sosial bagi buruh sektor informal bukan penerima upah dalam agenda “LPHBI Ngobrol Santai Perisai” di KUNOKINI Cape & Resto, Jalan Raya Prapen No. 69, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, dipimpin Direktur Kepesertaan Agung Nugroho bersama Dewan Pengawas Dr. Alif Noeryanto Rahman.

Program BPU BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki keterkaitan dengan perjuangan LPHBI dalam memperjuangkan, membela, dan melindungi hak serta kepentingan pekerja/buruh, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan sejumlah program perlindungan yang dapat diikuti peserta BPU, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk JKK, manfaat yang disampaikan mencakup perlindungan biaya pengobatan sesuai ketentuan program, perawatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, bantuan beasiswa bagi anak, hingga program kembali bekerja (Return to Work).

Sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris peserta BPU yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Materi sosialisasi juga menjelaskan adanya manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia dengan persyaratan program.

Adapun JHT diperkenalkan sebagai perlindungan yang dapat berfungsi sebagai pengganti pendapatan ketika peserta menghadapi kondisi tertentu seperti hari tua, cacat, atau meninggal dunia, sesuai ketentuan kepesertaan.

Soewanto mengatakan LPHBI Jawa Timur akan mendorong jajaran DPC, khususnya yang bergerak di sektor informal, ikut menyukseskan program jaminan sosial tersebut.

“Kami mengajak seluruh jajaran pengurus DPC LPHBI, khususnya sektor informal, bersama-sama menyukseskan program jaminan sosial buruh sektor informal atau BPU sesuai amanat AD/ART LPHBI,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan buruh tidak boleh berhenti pada pekerja sektor formal. Buruh informal juga membutuhkan kepastian perlindungan agar risiko pekerjaan tidak sepenuhnya menjadi beban pekerja dan keluarganya.

LPHBI berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dilanjutkan dengan edukasi dan perluasan kepesertaan agar manfaat jaminan sosial dapat benar-benar dirasakan masyarakat pekerja.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *