Publik Desak BPK, KPK, Kejati Jabar Audit Anggaran Publikasi DPRD Cirebon Rp3,1 Miliar TA 2026

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Anggaran Publikasi dan Dokumentasi DPRD Kabupaten Cirebon pada APBD TA 2025 sebesar Rp. 3.770.751.600 dan TA 2026 sebesar Rp. 3.190.718.600 kembali menjadi sorotan publik. Total lebih dari Rp. 6,9 Miliar dalam 2 tahun dinilai tidak sebanding dengan tingkat keterbukaan informasi kinerja dewan yang dirasakan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kritik utama mengarah pada ketidaksesuaian fokus publikasi dengan fungsi utama DPRD sebagai lembaga legislatif daerah, yaitu: pengawasan, penganggaran, dan pembentukan Perda.

“Publik saat ini skeptis. Di anggaran ada judul ‘Tayangan Program-Program Pembangunan dan hasil-hasil’. Padahal hasil pembangunan dan infrastruktur itu ranah Eksekutif/Dinas/OPD Pemkab Cirebon. DPRD harusnya fokus mempublikasikan produk hukum, hasil pengawasan, dan kinerja legislatifnya,” ujar Nana pengamat kebijakan publik.

Seharusnya publikasi DPRD memiliki parameter utama berupa akuntabilitas legislatif. Bukan menampilkan hasil proyek fisik eksekutif atau foto-foto anggota dewan di reklame kecamatan.

Di era digital saat ini masyarakat sudah tidak peduli dan cenderung skeptis terhadap papan reklame berisi foto anggota DPRD. Masyarakat justru butuh data yang bisa diukur.

Jika anggaran Rp3 Miliar lebih ini dialihkan fokusnya sesuai fungsi legislatif, maka publik dapat mengukur kinerja dewan secara terukur melalui:

Publikasi Kinerja Legislasi : Jumlah Raperda yang disahkan, dampak ekonomis/sosial Perda baru bagi warga Cirebon, serta hasil uji publik/naskah akademik.
Transparansi Pengawasan & Kunjungan Kerja: Laporan terbuka hasil sidak/kunjungan lapangan, rekapitulasi efisiensi anggaran perjalanan dinas, dan temuan korektif terhadap proyek Pemkab.
Peta Aspirasi Hasil Reses: Rekapitulasi usulan masyarakat dari setiap Dapil beserta status penyampaiannya dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokpir) ke dalam perencanaan anggaran Pemkab.
Laporan Pengaduan Warga: Rekap pengaduan yang masuk dan tindak lanjutnya.

Dengan platform yang sudah familiar seperti TikTok, Instagram, Facebook, X/Twitter dan YouTube, informasi ini seharusnya lebih mudah diakses publik.

Melihat besarnya anggaran dan dugaan pengelolaan oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan kerabat/keluarga, publik mendesak lembaga pengawas untuk turun tangan.

“Kami mencatat dan menuntut *BPK RI, Inspektorat Kab. Cirebon, KPK RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon* agar lebih detail mereview anggaran Publikasi dan Dokumentasi TA 2025 dan 2026. Audit harus sampai pada efektivitas, output, dan pihak ketiga pelaksana kegiatan,” tegasnya.

Publik berharap anggaran besar ini benar-benar menghasilkan transparansi, bukan sekedar seremonial dan pencitraan.

(Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *