Revitalisasi SMPN 2 Argapura Disorot, P2SP dan Pengawasan Dipertanyakan

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA, || Pelaksanaan revitalisasi SMP Negeri 2 Argapura, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan setelah sejumlah persoalan di lapangan dipertanyakan, mulai dari tidak terlihatnya papan informasi kegiatan, sulitnya konfirmasi kepada pihak sekolah dan panitia pembangunan, hingga munculnya pertanyaan mengenai pengawasan serta pelaksanaan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Sekolah yang berada di Jalan Raya Argalingga, Desa Argalingga, Kecamatan Argapura, dan relatif jauh dari permukiman warga itu menjadi perhatian awak media setelah dua kali melakukan kunjungan. Namun, upaya meminta penjelasan kepada kepala sekolah maupun Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) belum membuahkan hasil.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran pemerintah. Terlebih, di lokasi disebut belum terlihat papan informasi yang memuat susunan P2SP maupun gambar/skema pembangunan yang dapat menjadi acuan masyarakat untuk mengetahui detail pekerjaan.

Persoalan lain muncul dari aspek pengawasan. Secara prinsip, keberadaan unsur perencana, pengawas dan pelaksana di lapangan penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis. Ketidakhadiran pihak yang memiliki kewenangan di lokasi secara konsisten berpotensi menyulitkan pengawasan publik.

Dari pengamatan di lapangan, pemasangan baja ringan juga menjadi perhatian. Sejumlah bagian konstruksi disebut tampak mengalami perubahan bentuk dan dipertanyakan kemampuannya menahan beban penutup atap. Namun, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan konstruksi karena membutuhkan pemeriksaan teknis serta pembandingan dengan gambar kerja dan spesifikasi resmi.

Pekerja yang ditemui di lokasi ketika ditanya mengenai Ketua P2SP justru menyebut tidak mengetahui adanya ketua dan hanya mengenal mandor. Keterangan ini tentu perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah dan P2SP agar tidak menimbulkan persepsi bahwa struktur kepanitiaan hanya ada secara administratif.

Seorang guru yang mengaku sebagai anggota P2SP juga disebut tidak mengetahui secara rinci mengenai pengadaan material seperti baja ringan, genteng maupun keramik. Informasi pekerja menyebutkan penggantian keramik dilakukan sebagian, terutama pada bagian luar bangunan.

Di tengah sorotan tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme revitalisasi, struktur P2SP, pengawasan, spesifikasi pekerjaan, serta progres pembangunan. Klarifikasi penting agar kritik tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

Di sisi lain, alasan kepala sekolah menjalankan tugas di dua sekolah juga perlu dijelaskan secara proporsional, termasuk mekanisme pengawasan ketika kepala sekolah tidak berada di lokasi. Begitu pula P2SP harus memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai program dan pelaksanaan pekerjaan.

Publik pada dasarnya tidak menuntut lebih dari satu hal: revitalisasi sekolah harus transparan, sesuai perencanaan dan standar teknis, serta menghasilkan bangunan yang aman dan layak bagi siswa.

Karena itu, seluruh pihak terkait perlu membuka data dan memberikan penjelasan. Jika pekerjaan telah sesuai spesifikasi, klarifikasi teknis akan menjawab keraguan. Sebaliknya, bila ditemukan ketidaksesuaian, koreksi harus dilakukan sebelum pekerjaan selesai dan persoalan berkembang menjadi kerugian negara maupun masyarakat.

(Dian)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *