KOTA TASIKMALAYA, || Komunitas Koperasi Merah Putih (KKMP) Kota Tasikmalaya mengajukan aspirasi kepada DPRD Kota Tasikmalaya terkait pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di daerah. Aspirasi tersebut disampaikan saat pengurus KKMP melakukan silaturahmi ke Sekretariat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (20/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut hadir Sekretaris KKMP Kota Tasikmalaya Muhammad Mulia Ansori, S.H., dan Bendahara KKMP Davi Dzulfikar. Keduanya menyampaikan harapan agar DPRD memfasilitasi audiensi guna memperoleh penjelasan mengenai implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih di Kota Tasikmalaya.
Aspirasi itu diterima Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Ishak Parid, S.Pd.I. Dalam kesempatan tersebut, Ishak menjelaskan bahwa Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional sehingga arah kebijakan dan sejumlah aspek pelaksanaannya berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Ishak, posisi program tersebut serupa dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kebijakan utamanya ditetapkan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah menjalankan peran sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional. Karena itu, banyak aspek kebijakan dan pelaksanaannya berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, masyarakat tentu berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai implementasinya di daerah,” ujar Ishak.
Ia menegaskan, salah satu fungsi DPRD adalah menyerap aspirasi masyarakat serta menjembatani komunikasi dengan pemerintah daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan terhadap suatu program.
Menanggapi permintaan KKMP, Ishak menyarankan agar komunitas tersebut mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar pembahasan dapat dilakukan secara kelembagaan.
Ia menjelaskan, setelah surat diterima, Ketua DPRD akan mendisposisikannya kepada komisi yang membidangi urusan koperasi dan perekonomian, yakni Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, komisi dapat mengagendakan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD), dinas teknis, maupun instansi lain yang berwenang memberikan penjelasan mengenai implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih.
Di sisi lain, hingga pertemuan berlangsung belum disampaikan adanya tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya maupun instansi teknis terkait mengenai materi yang akan menjadi pokok pembahasan dalam audiensi tersebut. Karena itu, forum audiensi diharapkan menjadi ruang klarifikasi yang menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Usai pertemuan, pengurus KKMP didampingi Staf Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, Nurdin Koswara, menuju Sekretariat DPRD untuk menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD.
Ishak Parid menegaskan Fraksi PKS berkomitmen membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan publik akan lebih efektif apabila ditempuh melalui mekanisme resmi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangannya sehingga hasil pembahasan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
(**)






