KAB. CIAMIS, || Menyikapi pemberitaan berjudul “Diduga Abaikan Transparansi BOS, SDN 2 Sukaraja Disorot, Pengawas Sebut Kelalaian Kepala Sekolah” yang dipublikasikan SERGAP.CO.ID, pihak SD Negeri 2 Sukaraja, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, menyampaikan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat. Jumat 17/7/2026.
Pihak sekolah menegaskan bahwa tidak pernah memiliki maksud ataupun kebijakan untuk mengabaikan prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kondisi papan monografi yang rusak maupun belum terpasangnya papan informasi penggunaan Dana BOS merupakan persoalan administratif yang akan segera diperbaiki dan bukan bentuk kesengajaan untuk menutup informasi publik.
Kepala SDN 2 Sukaraja Reni Tania Suryani menjelaskan bahwa pengelolaan Dana BOS selama ini tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pelaksanaan program, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut pihak sekolah, papan informasi penggunaan Dana BOS yang ditemukan belum terpasang merupakan media informasi yang sedang dipersiapkan untuk diperbarui agar sesuai dengan data terbaru. Demikian pula papan monografi sekolah yang mengalami kerusakan akan segera diperbaiki sebagai bagian dari pembenahan administrasi sekolah.
Sekolah mengakui bahwa keterlambatan pembaruan media informasi tersebut dapat menimbulkan persepsi kurang baik di tengah masyarakat. Namun demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana BOS dilakukan secara tidak transparan ataupun melanggar ketentuan yang berlaku.
Pihak sekolah juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian media massa yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Masukan yang disampaikan melalui pemberitaan dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Pengawas Sekolah Kecamatan Sindangkasih, Amir, dalam keterangannya juga telah mengakui bahwa belum optimalnya pembaruan papan monografi dan papan informasi BOS merupakan kelalaian administratif yang perlu segera dibenahi. Ia menyatakan akan melakukan pembinaan kepada pihak sekolah agar seluruh kewajiban administrasi dan keterbukaan informasi dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Pihak SDN 2 Sukaraja menyatakan siap menindaklanjuti arahan pengawas serta melakukan pembenahan secepatnya, termasuk memperbarui papan monografi sekolah dan memasang papan informasi penggunaan Dana BOS di lokasi yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, sekolah menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS senantiasa mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal. Apabila terdapat kekurangan dalam aspek penyampaian informasi kepada publik, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan administrasi semakin baik.
Di sisi lain, sekolah berharap masyarakat dapat membedakan antara kekurangan administratif dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran. Hingga saat ini tidak terdapat temuan ataupun keputusan dari aparat pengawas yang menyatakan adanya penyalahgunaan Dana BOS di SDN 2 Sukaraja.
Sebagai lembaga pendidikan, SDN 2 Sukaraja tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pengelolaan Dana BOS. Sekolah juga membuka ruang komunikasi dengan orang tua siswa, komite sekolah, media massa, maupun instansi terkait apabila diperlukan penjelasan mengenai pengelolaan program dan anggaran sekolah.
Melalui hak jawab ini, SDN 2 Sukaraja berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, proporsional, dan berimbang. Sekolah memastikan seluruh kekurangan administratif yang menjadi perhatian dalam pemberitaan akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola sekolah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
(M. Ali)






