JAKARTA, || Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan Co-operative Compliance atau kepatuhan kolaboratif bersama PT Pertamina (Persero). Program tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam membangun sistem kepatuhan perpajakan yang lebih transparan, berbasis kepercayaan, dan mengedepankan pencegahan potensi sengketa sejak awal melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) serta integrasi data perpajakan.
Peluncuran program berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7), dengan dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, jajaran Direksi PT Pertamina (Persero), serta pimpinan sejumlah BUMN strategis.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pendekatan Co-operative Compliance merupakan transformasi hubungan antara otoritas pajak dengan Wajib Pajak. Jika sebelumnya pembahasan persoalan perpajakan umumnya dilakukan setelah transaksi terjadi atau saat pemeriksaan, kini proses tersebut dilakukan sejak awal melalui komunikasi terbuka dan pemanfaatan integrasi data.
Menurut Bimo, pendekatan baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak sekaligus mengurangi biaya kepatuhan dan potensi sengketa perpajakan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut bukan berarti mengurangi fungsi pengawasan DJP, melainkan mengubah pola pengawasan menjadi lebih preventif melalui dialog yang intensif dan berbasis transparansi antara pemerintah dan Wajib Pajak.
Dalam uji coba tersebut, PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai mitra pertama setelah melalui proses persiapan dan pembahasan yang cukup panjang. Program akan berlangsung selama Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 dengan ruang lingkup meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Selama periode tersebut, Pertamina akan melaksanakan self-assessment Tax Control Framework (TCF), menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta melakukan evaluasi secara berkala sebagai dasar penyempurnaan implementasi program sebelum diterapkan lebih luas.
Dari sisi perusahaan, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menilai penunjukan Pertamina sebagai mitra pertama merupakan bentuk kepercayaan pemerintah sekaligus bagian dari transformasi tata kelola perusahaan yang selama ini terus dilakukan.

Menurutnya, penerapan Tax Control Framework tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, tetapi juga memperkuat sistem pengendalian internal perusahaan dalam mengelola risiko.
“Penerapan TCF dan integrasi data menjadi bagian dari upaya kami memperkuat transparansi perusahaan, meningkatkan kualitas tata kelola, sekaligus memastikan pengelolaan risiko perpajakan berjalan lebih efektif,” ungkap Mega.
Ia menambahkan, kolaborasi yang dibangun bersama DJP diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih konstruktif antara pemerintah dan pelaku usaha, sehingga berbagai persoalan perpajakan dapat diselesaikan lebih cepat tanpa harus berujung pada sengketa.
Dukungan terhadap implementasi program tersebut juga datang dari pemerintah. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan, menilai penerapan Tax Control Framework beserta integrasi data merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, khususnya di sektor energi yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, sistem yang lebih transparan akan meningkatkan akuntabilitas perusahaan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor energi nasional.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, menyebut praktik kepatuhan kolaboratif tersebut dapat menjadi model bagi perusahaan-perusahaan pelat merah lainnya.
Ia berharap keberhasilan implementasi di Pertamina nantinya dapat direplikasi oleh BUMN lain sehingga tercipta standar tata kelola perpajakan yang lebih baik, akuntabel, dan selaras dengan prinsip good corporate governance.
Meski demikian, implementasi Co-operative Compliance juga akan menjadi bahan evaluasi bagi DJP selama masa uji coba. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan Tax Control Framework, kualitas integrasi data, serta sejauh mana pendekatan kolaboratif mampu mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Model Co-operative Compliance sendiri bukanlah konsep baru di tingkat internasional. DJP mengembangkan pendekatan tersebut dengan mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, antara lain Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Di negara-negara tersebut, komunikasi yang lebih terbuka antara otoritas pajak dan Wajib Pajak dinilai mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
Apabila hasil uji coba bersama Pertamina menunjukkan hasil positif, DJP berencana memperluas implementasi program kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju penerapan Co-operative Compliance secara lebih luas pada perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.
Bimo menegaskan bahwa modernisasi administrasi perpajakan tidak hanya bertumpu pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga pada pembangunan hubungan yang dilandasi kepercayaan, transparansi, dan komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah dan Wajib Pajak.
“Harapan kami, pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutupnya.
Melalui uji coba tersebut, pemerintah berharap tercipta pola hubungan baru yang lebih adaptif antara otoritas pajak dan dunia usaha. Selain memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, pendekatan kolaboratif ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan nasional serta mendukung optimalisasi penerimaan negara tanpa mengesampingkan prinsip transparansi dan kepastian bagi para Wajib Pajak.
(**)






