JAKARTA, || Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M yang saat ini ramai diperbincangkan. Menurutnya, angka yang disampaikan pemerintah masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan resmi.
Lisda menjelaskan, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji untuk membahas secara rinci seluruh komponen pembiayaan sebelum menetapkan besaran biaya haji tahun 2027.
“Usulan yang disampaikan pemerintah belum menjadi keputusan. Komisi VIII DPR RI akan mencermati setiap komponen biaya secara mendalam agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan kepentingan jemaah sekaligus menjaga keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Lisda.
Ia menegaskan, pembahasan tidak hanya melihat angka akhir, tetapi juga mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan perubahan biaya, seperti kenaikan harga avtur, biaya layanan di Arab Saudi, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi.
Lisda juga mengajak masyarakat memahami perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
“Banyak masyarakat yang mengira seluruh BPIH harus dibayar oleh jemaah. Padahal tidak demikian. BPIH merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan jemaah hanya membayar Bipih sesuai besaran yang nantinya disepakati bersama DPR dan pemerintah,” jelasnya.
Menurut Lisda, selisih antara total BPIH dengan Bipih selama ini dipenuhi melalui nilai manfaat dari dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut merupakan hasil pengembangan dana setoran jemaah yang dimanfaatkan untuk membantu membiayai penyelenggaraan haji.
“Perlu dipahami bahwa bantuan yang membuat biaya yang dibayar jemaah menjadi lebih ringan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga bukan seluruhnya ditanggung oleh APBN. Karena itu, pengelolaannya juga harus dijaga agar tetap sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Lisda menambahkan, Komisi VIII DPR RI memiliki tanggung jawab memastikan keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi calon jemaah dan keberlanjutan dana haji untuk generasi jemaah di masa mendatang.
“Kami ingin biaya yang ditetapkan tetap rasional, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah. Jangan sampai kebijakan hari ini justru membebani pengelolaan dana haji di masa depan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan masih akan dibahas secara komprehensif melalui Panja Haji sebelum diputuskan bersama.
Lisda menegaskan bahwa hingga saat ini DPR RI belum memberikan persetujuan atas usulan tersebut. Seluruh komponen pembiayaan masih akan dikaji secara detail bersama pemerintah sebelum besaran BPIH dan Bipih Tahun 2027 ditetapkan secara resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan resmi. Komisi VIII DPR RI akan mengawal proses ini secara terbuka, objektif, dan berpihak pada kepentingan jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.
(WH).






