LSM Harimau Soroti Dugaan Penjualan Seragam Siswa Baru di SMKN 1 Banyuwangi

SERGAP.CO.ID

KAB. BANYUWANGI, || Dugaan adanya praktik penjualan seragam kepada peserta didik baru di SMKN 1 Banyuwangi menjadi perhatian publik. Sejumlah wali murid mengaku diarahkan untuk membeli paket seragam setelah dinyatakan lolos seleksi dan melakukan daftar ulang. Salah seorang wali murid bahkan mengaku memiliki bukti pembayaran yang diduga berkaitan dengan pembelian seragam tersebut, Jumat (3/7/2026).

Bacaan Lainnya

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mekanisme pengadaan seragam di sekolah negeri. Beberapa orang tua berharap diberi kebebasan menentukan tempat membeli kain maupun menjahit seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing tanpa adanya kesan kewajiban membeli melalui pihak tertentu.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala SMKN 1 Banyuwangi, Mul, terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Humas SMKN 1 Banyuwangi berinisial R0, namun belum memperoleh respons.

Di sisi lain, pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berinisial IM memberikan penjelasan bahwa peserta didik yang telah diterima di sekolah tidak diwajibkan membeli seragam melalui koperasi sekolah maupun penyedia tertentu.

“Bagi siswa yang sudah dinyatakan diterima dan melakukan daftar ulang, mereka bebas membeli seragam di toko kain di luar ataupun di koperasi sekolah. Bahkan jika memiliki seragam yang masih layak pakai dari kakak, saudara, atau kerabat, tidak ada kewajiban membeli yang baru,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Regulasi tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu sehingga membatasi hak orang tua dalam menentukan tempat pembelian.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengamanatkan agar penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara adil dan tidak menimbulkan perlakuan yang merugikan peserta didik maupun orang tua. Apabila terdapat kebijakan atau praktik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka hal itu dapat menjadi bahan evaluasi oleh instansi yang berwenang.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan atau yang akrab disapa Iwan, meminta agar seluruh penyelenggara pendidikan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan tidak menjadikan dunia pendidikan sebagai ruang yang berpotensi menimbulkan praktik-praktik yang membebani masyarakat.

Menurut Iwan, setiap dugaan yang berkembang perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pengawasan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap dunia pendidikan benar-benar berorientasi pada kepentingan peserta didik. Jangan sampai muncul dugaan yang mengarah pada praktik bisnis yang dapat membebani orang tua siswa. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu harus diproses sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyatakan akan terus memantau kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Menurutnya, apabila di kemudian hari ditemukan dugaan penyimpangan yang didukung bukti, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang, termasuk pemerintah pusat, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala SMKN 1 Banyuwangi maupun pihak humas sekolah belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah apabila ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Time)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *