KAB. BREBES, || Kuasa Hukum MK TIPKOR, Qorib, S.H., M.H., membantah tuduhan dugaan pemerasan yang disebut-sebut menyeret nama awak media Siber TNI dan media MK TIPKOR di Desa Tenguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Menurutnya, informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak sesuai dengan fakta yang diperolehnya dan diduga muncul akibat kesalahpahaman dalam komunikasi.
Dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Kamis (2/7/2026), Qorib menyatakan bahwa berdasarkan informasi dan penjelasan yang diperoleh dari pihak-pihak yang ditemuinya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan pemerasan itu tidak benar. Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh di lapangan, informasi yang beredar merupakan akibat adanya miskomunikasi yang kemudian berkembang menjadi isu yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Qorib.
Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi merugikan nama baik individu maupun institusi yang dikaitkan dengan dugaan tersebut. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa sebelum terdapat fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Qorib juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap persoalan hukum. Ia menilai setiap dugaan yang berkembang sebaiknya disikapi secara proporsional melalui proses klarifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan data dan fakta, bukan melalui opini atau informasi yang belum terverifikasi. Semua pihak berhak memperoleh perlakuan yang adil sampai ada pembuktian yang sah,” katanya.
Ia menambahkan, klarifikasi tersebut disampaikan sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menjaga agar polemik tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang pertama kali menyampaikan dugaan pemerasan maupun dari aparat penegak hukum terkait adanya laporan atau proses hukum atas peristiwa tersebut. Redaksi juga belum memperoleh informasi mengenai adanya penetapan tersangka ataupun putusan hukum yang berkaitan dengan tuduhan tersebut.
Karena itu, pemberitaan ini memuat klarifikasi dari kuasa hukum sebagai salah satu pihak yang memberikan penjelasan atas isu yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat menyikapi informasi secara lebih bijak, mengedepankan verifikasi fakta, serta menghormati proses hukum yang berlaku apabila di kemudian hari terdapat perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
(Red)






